Namun DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadwalkan pengesahan Perda aset tersebut, 26 Oktober 2017Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Aset/Barang Milik Daerah Kalimantan Selatan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
"Namun DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadwalkan pengesahan Perda aset tersebut, 26 Oktober 2017," kata Kepala Bidang Tata Usaha Sekretariat Dewan (Setwan) provinsi itu, Muhammad Jaini di Banjarmasin, Selasa.
Pasalnya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kalsel yang pembahasannya sejak Juli lalu itu sudah lama selesai, dan untuk pengesahan menjadi Perda tinggal menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi Kemendagri.
"Tetapi jika hasil evaluasi atau fasilitasi Kemendagri belum kita terima pada 26 Oktober 2017, bukan berarti rapat paripurna DPRD Kalsel pada hari itu batal, karena ada agenda lain yang cukup penting," tuturnya.
"Selain rencana pengesahan Perda aset pada rapat paripurna DPRD Kalsel 26 Oktober 2017 tersebut juga penyampaian Nota Keuangan/RAPBD Kalsel tahun 2018," demikian M Jaini.
Sebelumnya dalam rapat paripurna DPRD Kalsel 18 Juli 2017, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengatakan, aset tetap pemerintah provinsi (pemprov) tersebut bernilai Rp12 triliun lebih.
Pengelolaan aset daerah itu berdasarkan Perda Kalsel Nomor 2 tahun 2008 yang harus diubah karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih atas, yaitu Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ruang lingkup dalam Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah nanti mengatur pejabat pengelola barang miluk daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, serta pemanfaatan.
Selain itu, akan mengatur pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Dalam Perda itu nanti juga mengatur pengelolaan barang milik daerah pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, dan ganti rugi serta sanksi.
Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, pengelolaan barang milik daerah yang baik mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang baik, tentu saja pengelolaan barang milik daerah harus dengan baik dan benar pula," demikian Sahbirin.
Pewarta: Syamsudin HasaniEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.