Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kalimantan Selatan H Pribadi Jaya Heru mengatakan, Raperda yang sedang dalam pembahasan masih membutuhkan banyak masukan.
"Kita masih membutuhkan banyak masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang DAS di Kalimantan Selatan (Kalsel) agar ketika menjadi Peraturan Daerah (Perda) tidak ada kendala dalam pelaksanaan," katanya di Banjarmasin, Senin.
"Kita tidak bisa buru-buru mengesahkan Raperda DAS itu menjadi Perda, karena berkaitan banyak pihak atau pemangku kepentingan," lanjutnya sebelum mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) bagi anggota DPRD provinsi tersebut menjawab Antara Kalsel.
Bimtek anggota DPRD Kalsel guna meningkatkan kapasitas sebagai wakil rakyat dengan penyelenggara Badan Pengelola Sumber Daya Manusia (BP SDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta, 23 - 24 Oktober 2017.
Oleh sebab itu, dia belum bisa memastikan pengesahan Raperda tersebut untuk menjadi Perda, karena buat mendapatkan masukan yang banyak tersebut memerlukan waktu relatif lama.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap, dengan keberadaan Perda DAS nantinya daerah aliran sungai yang merupakan penyangga lingkungan hidup di provinsi tersebut tetap terjaga.
Pasalnya, lanjut alumnus Fakultas Perikanan Universitas Lambung Mangkurat yang berkampus di Banjarbaru (35 kilometer utara Banjarmasin) itu, kerusakan DAS di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota merupakan ancaman serius.
"Bila kita biarkan, tanpa perlindungan dan pengelolaan secara baik dan benar, maka kerusakan DAS di Kalsel bukan cuma bertambah banyak, tetapi juga bisa semakin parah," demikian Heru.
Sementara berdasarkan data Badan Pengelola DAS Barito, di Kalsel terbagi 183 aliran sungai, 31 di antaranya dengan kriteria dipulihkan, dan tercatat 550 titik kejadian banjir (Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 2010).
Kemudian berdasar data Kementerian Lingkungan Hidup RI tahun 2015, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kalsel urutan 26 dari 33 provinsi di Indonesia atau dengan nilai 57,51.
Raperda DAS merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur lembaga legislatif provinsi tersebut yang juga membidangi lingkungan hidup.
Raperda DAS Butuhkan Masukan
Selasa, 24 Oktober 2017 5:45 WIB