Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak ratusan sopir taksi konvensional di Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali berunjuk rasa mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi setempat di Banjarmasin, Senin.

Unjuk rasa para sopir taksi konvensional ke "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel = red) memfasilitasi tuntutan mereka supaya pemerintah provinsi (Pemprov) setempat menyetop/menindak keberadaan taksi dalam jaringan (daring) atau "online" yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pasalnya, menurut Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Banjarmasin Askulani yang juga koordinator pengunjuk rasa tersebut, pendapatan mereka jauh menurun, seiring keberadaan taksi daring.

Sebagai contoh sebelumnya tiap hari taksi bandara bisa membawa penumpang sampai lima kali, tetapi seiring keberadaan taksi daring tiga kali pun masih untung. .

"Namun kenyataannya terkadang sampai tiga hari baru mendapatkan penumpang, itupun cuma satu kali. Sementara kami terkadang bergadang sampai malam hari," demikian Askulani.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekdaprov Kalsel H Abdul Haris menyatakan, Pemprov tidak bisa menutup aplikasi online dari taksi daring itu, karena tidak ada kewenangan.

"Kewenangan menutup aplikasi online itu ada pada pemerintah pusat atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," lanjutnya dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan, H Supian HK SH.

Dalam pertemuan yang juga hadir Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin itu, Sekdaprov yang mewakili Gubernur setempat berharap, para sopir taksi konvensional bersabar sementara menunggu peraturan baru dan jangan berbuat anarkhis.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dihub) Kalsel H Rusdiansyah menyatakan, taksi daring tersebut bersifat ilegal atau tanpa mengantongi izin, dan pihaknya terus melakukan penindakan bekerja sama dengan aparat terkait.

Sedangkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel E Zulpan menyatakan pula, pihaknya terus melakukan penindakan, seperti ketika operasi 26 Agustus 2017 menjaring 43 unit mobil taksi daring.

Ketika berunjuk rasa, para sopir taksi konvensional semula menanyakan kebedaan Paman Birin (panggilan akrab terhadap Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor = red), karena yang bisa mengambil keputusan orang nomor satu di jajaran Pemprov tersebut.

Pengunjuk rasa membawa spanduk/banner dan poster bertuliskan antara lain, "tahambur (terhambur) piring nasi kami gara-gara bubuhan (kelompok) online/taksi plat hitam".

Selain itu, "pemerintah wajib menutup dan menindak tegas taksi online, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas".

Sebelumnya atau 28 Agustus lalu, para sopir taksi konvensional juga mendatangi DPRD Kalsel dengan tuntutan serupa, hanya dengan jumlah massa sedikit bila dibandingkan unjuk rasa, 2 Oktober 2017.


Pewarta: Sukarli
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026