Kasus tangkapan dan laporan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang ada di Kota Banjarmasin pada 2011 ini mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Ipda Polisi Suryanthi SH di Banjarmasin, Rabu mengatakan, peningkatan tersebut dikarenakan wilayah Kota Banjarmasin saat ini sebagai Kota transit dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ditambah instansi yang berkepentingan dalam penanganan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang itu terkesan tutup mata dan meyerahkan semua kerjaan itu kepihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Pada 2010, tercatat 222 kasus dan yang selesai berjumlah 236 ditambah 14 kasus dari 2009, sedangkan untuk jumlah pelaku diantaranya laki-laki berjumlah 340 orang, perempuan berjumlah 36 orang dilihat dari segi umur dewasa berjumlah 361 orang dan anak-anak berjumlah 15 orang, sedangkan untuk jenis pekerjaan PNS 2 orang, Polri 4 orang, Mahasiswa 3 orang.
Dilihat dari tingkat pendidikan pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di 2010, diantaranya pendidikan SD 137 orang, SMP 126 orang, SMA 105, Perguruan Tinggi 8 orang, selanjutnya untuk barang bukti yang diamankan untuk 2010 diantaranya sabu-sabu 841,8 gram, ekstasi 348 butir dan ganja 1,6 gram, sedangkan barang bukti yang masuk ke UU Kesehatan berjumlah 13.703 butir.
Sedangkan 2011 dapat dilihat dari data yang diberikan oleh Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin selama satu tahun diantaranya, laporan yang masuk selama satu tahun berjumlah 247 laporan kasus, selesai dan ungkap sebanyak 219 kasus, jumlah pelaku 2011, laki-laki 334 orang, perempuan 33, dari segi umur dewasa berjumlah 346, anak-anak 21 anak.
Dilihat dari jenis pekerjaan pelaku Polri 2 orang, pelajar 1 orang, mahasiswa 3 orang dan lain-lain berjumlah 361 orang.
Selanjutnya bila dilihat dari segi pendidikan pelaku sendiri diantaranya berpendidikan SD 103 orang, SMP 128 orang, SMA 128 orang, Perguruan Tinggi 3 orang dan lainn-lain 1 orang.
Untuk banyak barang bukti yang telah diamankan di 2011 diantaranya, sabu-sabu 1143,9 gram, ekstasi 1457,5 butir, ganja 40,1 gran, putaw 0,4 gram, dan barang bukti yang masuk dalam UU Kesehatan berjumlah 73.761 butir.
Setelah menjelaskan semua rincian itu Santi juga menuturkan pengungkapan kasus di 2011 lebih meningkat dibanding pengungkapan pada 2010, yang mana menurut data untuk ungkap 2011 sebanyak 219 kasus sedang 2010 hanya 236 ungkap kasus laporan narkotik dan semua ungkap tersebut telah selesai sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Keberhasil pengungkapan kasus tersebut dan lebih meningkat dari 2010 dikarenakan pada 2011 ada penambahan satu unit yang asalnya hanya dua unit narkoba di 2011 menjadi tiga unit narkoba," tuturnya.
Dengan demikian dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba bisa lebih mudah untuk ditangani dan target yang telah ditentukan mudah tercapai, ucap Wakasat yang juga menjabat sebagai Unit III Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Semoga nantinya di 2012 penyalahgunaan narkoba tidak lagi meningkat seperti di 2011 dan masyarakat Kalsel khususnya Kota Banjarmasin bisa lebih sadar dan memahami betapa hancurnya bangsa bila generasi mudanya ketergantungan narkoba.
"Kami tidak akan henti-hentinya untuk melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Kota Banjarmasin, dan kami akan tindak tegas siapapun pelakunya yang kedapatan telah menggunakan ataupun mengedarkan serta memilik narkoba, tidak ada tembang pilih dalam pemberantasan narkoba semua ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkap Santi./gun/C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.