Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tapin menyetop pemberian izin perluasan kebun sawit oleh perusahaan kebun sawit untuk melindungi perkebunan rakyat.



"Kalau tujuannya untuk melindungi kepentingan rakyat, kebijakan penyetopan perluasan tanam oleh perusahaan sawit di Kalsel merupakan kebijakan cukup bagus," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kalsel Mukhlis Gafuri di Banjarmasin, Kamis.

Menurut Sekda, jangan sampai petani atau nelayan Kalsel menjadi buruh tani di lahan mereka sendiri, karena lahan yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka dikuasai perusahaan.

Pernyataan Sekda tersebut menanggapi program perkebunan yang disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya dan Sarana Dinas Perkebunan Kalimantan Selatan Soeyono A Mukti.

Menurut Soeyono, saat ini pihaknya bersama pemerintah kabupaten di Kalsel sedang mendorong tumbuh dan berkembangnya perkebunan rakyat untuk mendongkrak kesejahteraan petani.

Salah satu upaya mendorong tumbuhnya perkebunan rakyat tersebut dengan membatasi perluasan perkebunan sawit yang dilakukan perusahaan besar untuk memenuhi kapasitas produksi pabrik.

"Bila perusahaan besar kita biarkan terus menambah luasan tanam, maka perkebunan rakyat akan kesulitan untuk menjual hasil kebunnya, dan ujung-ujungnya hasil kebun rakyat akan dibeli perusahaan dengan harga rendah," katanya.

Menghindari hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tapin dan Tala kini sedang membuat regulasi agar perusahaan besar tidak lagi menambah areal tanam.

Bahkan kalau perlu, kata Soyono lahan hak guna usaha (HGU) sawit akan dievaluasi agar tidak ditanami semua.

Misalnya, perusahaan A mendapatkan HGU 1.000 hektare dan baru ditanami 400 hektare, maka sisanya diupayakan diubah menjadi perkebunan rakyat.

Hal itu dilakukan, tambah dia, untuk melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan dan penguasaan perusahaan.

Sesuai ketentuan, perusahaan baru bisa mendirikan pabarik CPO bila luasan lahannya mencapai 500 hektare, bila perusahaan tersebut telah memenuhi jumlah minimal luasan lahan tersebut maka memenuhi kebutuhan produksi pabrik cukup dari kebun perusahaan sendiri.

"Selanjutnya, masyarak akan kebingungan untuk menjual hasil kebunnya, pada saat itu maka perusahaan akan mudah mempermainkan harga," katanya.

Selain mengurangi masuknya perusahaan perkebunan sawit besar, kata Soeyono, kini juga telah dibentuk asosiasi petani sawit dengan harapan petani perkebunan rakyat akan memiliki posisi yang kuat.

"Kalau sekarang petani sawit rata-rata memiliki pendapatan perkapita cukup tinggi dan diatas rata-rata pendapatan warga Kalsel pada umumnya," katanya./B




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026