Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin membekuk seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu dan sedang melakukan transaksi di sebuah kamar hotel di Banjarmasin.



Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kompol Christian Ronny MH Sik melalui Kepala Unit I, Ipda Pol Novillia Andrias SH di Banjarmasin, Kamis mengatakan, penangkapan oknum itu hasil informasi masyarakat adanya transaksi narkotika di kamar hotel Panorama Banjarmasin.

Penangkapan terhadap oknum PNS tersebut dilakukan oleh pihak Unit 1 Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin pada Senin (5/12) sekitar pukul 23.30 di Hotel berlokasi di jalan Sotoyo S Kel Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Oknum PNS yang di tangkap berinisial "HY" alias Yandi (32) warga jalan Sutoyo S No 9 Rt 3 Rw 1 Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Tengah.

Novillia menambahkan, oknum tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya.

Hasil penyidikan sementara, tersangka Yandi dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 12 tahun penjara pidana, terang Kanit 1 Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin.

Semantara itu, Camat Banjarmasin Tengah, Hermansyah mengatakan, bahwa Yandi adalah Staf kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan yang bersangkutan akan dilaporkan Badan Kepegawaian Kota Banjarmasin.

Untuk tindak lanjut hukumannya, sepenuhnya diserahkan kepihak yang berwajib yang menangani terhadap permasalahan yang ia hadapi, berani berbuat dan harus juga berani bertanggung jawab serta berani mengambil resiko yang akan diberikan nantinya.

"Kita akan laporkan perbuatan Yandi ke badan kepegawaian, atas perbuatannya yang tertangkap oleh pihak Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, untuk proses hukumnya kita serahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib," terangnya.

Sedang Yandi sendiri, hanya bisa pasrah dan menerima segala resiko yang menimpa dirinya termasuk pemecatan sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

"Saya terima resiko yang ada walaupun saya harus dipecat sebagai PNS, saya berani melakukan pekerjaan haram ini, berarti saya harus siap terima segala resiko yang ada," ungkapnya.gun/B




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026