Belum semua provinsi di Indonesia melaksanakan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yaitu hak warga negara untuk bisa mengakses informasi tentang kebijakan pemerintah.


Kabid Humas Infokom Kementerian Informasi dan Komunikasi Nizar pada pertemuan kunjungan kerja tim Humas Pemprov Kalsel di Jakarta, Senin mengatakan masih banyak daerah atau provinsi di Indonesia belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

PPID, kata dia, adalah pihak yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi d badan publik.

"Sayangnya hingga kini belum semua provinsi memiliki PPID termasuk Kalsel padahal sesuai amanah pada 2011 seluruh provinsi sudah harus menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP," katanya.

Kepada Biro Humas Pemprov Kalsel Hermansyah mengatakan, pihaknya kesulitan untuk bisa segera membentuk PPID karena Badan Infokom Kalsel kini telah dibubarkan dan tanggungjawab mengelola informasi dipecah menjadi dua yaitu masuk dibawah dinas perhubungan dan humas.
   
Dengan demikian, kata dia, sampai saat ini pihaknya kesulitan untuk menentukan siapa yang berwenang untuk menjabat di PPID apakah dari Dishub atau Humas.

Hermansyah berharap, ada ketegasan terhadap peratuan tentang kebijakan organisasi yang hingga kini tidak sama antara pemerintah pusat dan daerah.
  
 "Belum adanya kebijakan organisasi pusat yang sama tersebut menjadi salah satu penghambat bagi daerah untuk bisa menerapkan keterbukaan inforamsi publik," katanya.

Kepala Sub Bidang Media Baru dan Pusat Informasi Humas Kementerian Infokom Nuzulina Qadarsih mengatakan, melalui PPID masyarakat akan leluasa mendapatkan informasi tentang kebijakan pemerintah.

Seperti yang telah diterapkan di Kementerian Infokom, masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang kebijakan seluruh kementerian melalui Infokom.

"Untuk mendapatkan informasi tersebut masyarakat tinggal mengisi formulir tentang informasi apa saja yang mereka perlukan," katanya.

Kalau informasi yang dimaksud sudah tersedia di PPID maka data-data tersebut harus langsung diberikan, bila belum maka PPID atau humas wajib mencarikan dengan tenggang waktu sesuai kesepakatan.

Seluruh inforamsi yang diminta masyarakat, kata dia, wajib diberikan sepanjang informasi tersebut menyangkut tentang kebijakan pemerintah termasuk kebijakan keuangan negara.

"Kecuali informasi yang harus diuj oleh pihak-pihak terkait sebelum diumumkan kepada masyarakat," katanya.

Informasi tersebut antara lain tentang kekayaan pejabat harus melalui KPK untuk bisa diumumkan kepada masyarakat dan informasi-informasi yang bisa menghambat proses hukum.(B/A)




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026