"Tersangka berinisial ZH (46) buruh, ditangkap pada Rabu (31/5) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Tanjung Berkat tepatnya disamping Gang H. Munkin RT.14 RW. 01 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, saat diamankan pelaku tertangkap tangan sedang menguasai atau menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 0,06 gram dan paket sabu-sabu seberat 0,03 gram serta satu lembar uang tunai senilai Rp50.000.
"Dengan barang bukti itu sudah cukup menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tentang Narkotika, dimana kami kenakan pasal sebagai pengedar," ucap Anjar.
Warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itu memang sudah lama menjadi target operasi petugas.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba yang dilakukan oleh oknum masyarakat, kemudian setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil menangkap pelaku untuk mengakhiri petualangannya mengedarkan Narkoba," tutur alumni Akpol 1993.
Atas tertangkapnya oknum warga yang tergolong pekerja buruh serabutan tersebut, Anjar mengaku prihatin dan ia pun kembali mengingatkan warga untuk tidak terlibat Narkoba dalam bentuk apapun.
"Ayo kita perangi Narkoba bersama-sama dan peran serta masyarakat menolak Narkoba di lingkungannya masing-masing sangat kami harapkan," ujar pria yang akrab dengan awak media itu.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.