Satuan Reserse Kriminal Unit Kendaraan Bermotor Polresta Banjarmasin berhasil membekuk seorang pemuda yang diketahui sebagai pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor jenis roda dua di wilayah Kota Banjarmasin.



Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Andi Adnan SH Sik melalui Kepala Unit V Kendaraan Bermotor, Aiptu Pol Didik S di Banjarmasin, Senin mengatakan, penangkapan terhadap pemuda tersebut berdasarkan atas laporan polisi yang masuk dan pelaku pun langsung bisa diamankan.

Penangkapan terhadap seorang pemuda sebagai pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor jenis roda dua itu dilakukan pada Rabu (23/11) sekitar pukul 9.30 WITA di kawasan Terminal Induk Km 6 Kota Banjarmasin yang mana pelaku saat ditangkap hendak pulang kampung.

Sementara itu pelaku diketahui berinisial SM alias Mian (18) warga jalan Batu Anting Kompleks Amuntai kecamatan Kintab Kabupaten Tanan Laut Kalsel, pelaku ditangkap atas informasi salah seorang korban dari penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Mian.

"Mian kita tangkap di terminal karena ada laporan dari korbannya bawa keberadaan Mina ada di terminal, dan kita langsung meluncur dan mengetahui keberadaan Mian yang saat itu hendak pulang kampung, langsung kita bekuk dan bawa ke Polresta Banjarmasin," ucap Didik.

Dengan tertangkapnya Mian sebagai pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor itu, polisi langsung melakukan interogasi terhadap sepeda motor yang diambilnya dengan cara melakukan penipuan terhadap korbannya, Mian pun berkomentar, sepeda motor dengan jenis Suzuki Smash tersebut sudah di jual didaerah Pangkuh Kebupaten Pulang Pisau Kelteng.

Polisi pun langsung melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut, alhasil petugas menemukan barang bukti jenis Suzuki Smash yang dijual oleh Mian kepada salah satu warga didaerah tersebut, karena sudah mendapatkan barang bukti yang dicari polisipun langsung kembali ke Polresta Banjarmasin.

Dengan adanya barang bukti dan laporan polisi yang masuk ke Polresta Banjarmasin di Satuan Reserse Kriminal, akhirnya Mian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sedang menjalani proses penyidikan di ruang Unit V Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.

Hasil penyidikan sementara, Mian sebagai pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda dua jenis Suzuki Smash diancam dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan  dengan ancaman hukuman empat tahun penjara pidana.

"Mian ini adalah pemain lama dan sudah menjadi target operasi kita, banyak sekali laporan polisi yang masuk terkait dirinya, untuk saat ini saja ada dua tempat kejadian penipuan dan penggelapan dan dua tempat kejadian yang murni melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua, sekarang ia sudah kita tahan guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Sementara itu Mian menuturkan, bahwa dirinya melakukan perbuatan pidana berupa penipuan dan penggelapan serta pencurian kendaraan bermotor itu hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena selama ini tidak memiliki pekerjaan.

"Saya melakukan perbuatan ini karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan untuk memenuhi kebutuhan hidup terpaksa saya harus menjalani pekerjaan tersebut semua ini demi menyambung hidup hasil dari penjualan kendaraan yang berhasil saya curi atau tipu semua untuk kebutuhan hidup," ungkapnya./gun/B


 




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026