Anggota Komisi IV bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan Drs H Abdul Munasib Halike mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2012 belum memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL).
"UMP Kalsel 2012 hanya untuk memenuhi kebutuhan makan," tandasnya menjawab ANTARA Banjarmasin, sebelum rapat paripurna DPRD tingkat provinsi tersebut, Jumat.
Menurutnya, yang dimaksud kebutuhan hidup layak itu, selain terpenuhinya untuk keperluan makan, juga biaya kesehatan serta menyekolahkan anak, yang nilainya cukup bervariasi.
Oleh sebab itu, cukup sulit bagi pemerintah untuk menetapkan upah dasar pekerja sesuai dengan kehutuhan hidup layak, karena nilai yang bervariasi dari masing-masing kepala keluarga, katanya.
Namun Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Kalsel yang juga mantan Kepala Kanwil Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di provinsi tersebut, mengharapkan, perusahaan agar memberi upah kepada pekerjanya di atas ketentuan UMP.
"Syukur-syukur, kalau ada perusahaan yang bersedia memberi upah pekerjanya sesuai atau minimal mendekati standar kebutuhan hidup layak," lanjut mantan aktivis mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu.
"Tapi yang terpenting, jangan sampai ada perusahaan yang memberi upah kepada pekerjanya di bawah ketentuan UMP, terlebih bagi perusahaan skala besar, dan akan lebih baik lagi jika sesuai UMP per sektoral," demikian Munasib.
Sebelumnya, rekannya satu komisi yang membidangi ketenagakerjaan, Nasrullah AR berpendapat, perusahaan besar yang tak mematuhi ketentuan Upah Minimun Provinsi (UMP) sama dengan lintah darat.
"Bila tak mematuhi UMP, berarti perusahaan itu hanya untung sendiri, sementara pekerjanya diperas atau harus kerja keras," tandas politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Mantan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, meminta, pemerintah atau instansi terkait agar menindak tegas terhadap perusahaan yang tak mematuhi UMP, terlebih terhadap perusahaan-perusahaan besar yang terindikasi nakal/main akal-akalan.
"Sebagai contoh, perusahaan yang bilang tak mampu memenuhi UMP, dengan alasan kondisi perusahaannya yang terbelit masalah. Padahal kalau diperhitungkan secara benar, perusahaan tersebut mampu memenuhi UMP, tapi karena malas/tak mau, maka mencari-cari alasan," lanjutnya.
Untuk itu pula, "vokalis" Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPPIR) DPRD Kalsel tersebut, menyarankan, pekerja agar melapor kepada pejabat instansi berwenang bila perusahaan tempat bekerja tidak membayar upah sesuai ketentuan UMP.
Selain itu, pekerja yang merasa terzalimi oleh pimpinan perusahaan dapat menyampaikan permasalahan tersebut ke Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi ketenaga kerjaan, demikian Nasrullah.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor : 188.44/0541/KUM/2011, UMP 2012 di provinsi yang kini berpenduduk sekitar 3,6 juta jiwa tersebut sebesar Rp1.225.000/bulan atau mengalami kenaikan sekitar delapan persen dari 2011. shn/B
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.