Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Nasrullah AR mengharapkan, perusahaan tambang batu bara skala besar PT Adaro Indonesia yang beroperasi di dua kabupaten provinsi ini bisa meningkatkan kesejahteraan warga wilayah tersebut.
"Saya berharap PT Adaro mampu mensejahterakan warga bukan sebaliknya menyengsarakan dengan mencaplok lahan warga," kata Nasrullah di Banjarmasin, Kamis.
Hal itu dikatakannya menanggapi unjuk rasa warga Kabupaten Balangan ke gedung DPRD Kalsel yang mengadukan nasib mereka lantaran lahan mereka dicaplok perusahaan besar tersebut.
Politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat berpihak kepada kebenaran, tidak terkesan memutar balikan fakta.
"Selama ini keberadaan PT Adaro di Kabupaten Balangan dan Tabalong terkesan hanya dinikmati orang tertentu saja," kata mantan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut.
Mengenai kedatangan warga Buntu Karau Kabupaten Balangan (sekitar 225 km utara Banjarmasin) ke DPRD Kalsel, wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) V yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Kabupaten Tabalong itu, berjanji akan meninjau lapangan.
"Bila keterangan warga Buntu Karau itu benar, maka tidak ada pilihan lain, kecuali perusahaan yang mencaplok tanah mereka harus mengembalikan atau memenuhi tuntutan warga tersebut, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama," demikian Nasrullah.
Kedatangan warga "Bumi Sanggam" Balangan yang mengadukan nasib atas 'perampasan' tanah hak milik mereka oleh PT Adaro diterima Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel, yang juga membidangi pertanahan.
Juru bicara warga Buntu Karau, M Ifdali yang juga selaku koordinator lapangan (korlap) mengungkapkan, sejak Tahun 2007 sampai sekarang tanah milik mereka dikuasai PT Adaro.
Selama empat tahun mereka menuntut ganti rugi atas tanah hak milik yang kini dijadikan tempat penampungan limbah penambangan batu bara tersebut, namun perusahaan besar itu tak menggubris.
Oleh karenanya, warga Buntu Karau meminta bantuan DPRD Kalsel menyelesaikan persoalan tersebut, sebab sebelumnya mereka dua kali mendatangi DPRD Balangan dan pernah pula melaporkan permasalahan tersebut ke Polres setempat, tapi kurang dihiraukan.
Lahan yang dikuasi perusahaan itu sekitar 20,6 hektar, milik dari 19 warga, jika dinilai dengan uang berkisar antara Rp500 juta atau Rp600.000 per hektare.shn/B
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.