Haji Debarkasi Banjarmasin Kalimantan Selatan yang wafat di tanah suci baik di Mekkah maupun Madinah sebanyak 13 orang.
Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi/Debarkasi Banjarmasin Syukeriansyah di Banjarbaru, Selasa mengatakan, seluruh jamaah yang meninggal sudah dimakamkan di pemakaman umum setempat."Jamaah yang wafat dimakamkan di pemakaman umum baik di Kota Mekkah maupun Madinah seperti di kawasan Syara, Hawa dan Baqi," ujarnya ditemui di asrama haji Banjarmasin yang berlokasi di Banjarbaru.
Disebutkan, jamaah yang wafat itu berasal dari Provinsi Kalsel sebanyak sembilan orang, sedangkan sisanya tiga orang berasal dari Provinsi Kalteng yang berangkat melalui Embarkasi Banjarmasin."Jamaah yang meninggal sebelum melaksanakan wukuf di Arafah sebagai syarat menunaikan ibadah haji sudah di Ba'dal haji oleh petugas sehingga ahli waris akan menerima sertifikat haji jamaah yang wafat itu," ungkapnya.
Jamaah pertama yang wafat atas nama Haji Muhammad Burhanuddin (52) dari kelompok terbang I warga Kuin Selatan Banjarmasin yang meninggal dunia di Mekkah tanggal 22 Oktober 2011.Kemudian Abu Bakar Durahman (73) anggota kloter 10 warga Candi Laras Kabupaten Tapin yang meninggal di Mekkah 29 Oktober, Ny Musringah (78) kloter 17 yang meninggal 1 November 2011.
Suja`i Kasijan (72) Sampit Kalteng kloter 6 meninggal tanggal 4 Nopember 2011, Siti Ropiah (63) kloter 15 dari Pelaihari Kabupaten Tala meninggal 11 Nopember 2011.Selanjutnya, Napsiah binti Haji Karim (36) kloter 3 dari Karang Putih Kabupaten Tabalong meninggal tanggal 3 November, Asiah binti Karim (79 ) kloter 11 dari Amuntai Kabupaten HSU meninggal 12 November.
Siti Sarah binti Amir (70) kloter 4 dari Kapuas Kalteng meninggal 12 Nopember, Dumas (58) kloter 12 meninggal 14 November, Siti Amnah (76) Desa Pantai Hambawang Timur Kabupaten HST meninggal 17 November.Samuja (68) kloter 9 dari Pantai Ulin Kabupaten HST meninggal 17 November, Azhari (62) kloter 9 Desa Kapuh Simpur HSS meninggal 18 November dan Mursilah (73) kloter 6 dari Seruyan Kalteng meninggal 20 November 2011.
Ditambahkan, ahli waris jamaah yang meninggal dunia mendapat santunan kematian dari Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp34 juta dan diserahkan apabila memenuhi persyaratan."Persyaratannya adalah surat keterangan kematian yang diterbitkan Konjen RI di tempat jamaah meninggal dan jika syarat itu terpenuhi maka santunan diberikan kepada ahli waris," katanya./zal*C
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.