Limbah berupa debu  batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam-Asam di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan kian menumpuk di areal penampungan limbah perusahaan tersebut.

Limbah batu bara tersebut hingga kini belum memperoleh solusi untuk dimanfaatkan, atau dibuang ke suatu tempat yang tidak membahayakan makluk hidup di sekitarnya, kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Kalsel, Rakhmadi Kurdi di Banjarmasin, Selasa.

Saat ini diperkirakan limbah batu bara hasil pembakaran PLTU Asam-Asam tersebut mencapai 130 ribu ton dari hasil pembakaran bata bara sekitar 2.000 ton setiap hari.

Jumlah tersebut, tambah dia, hampir melebihi daya tampung penampungan limbah yang disiapkan perusahaan.

Rakhmadi berharap persoalan yang terjadi sejak bertahun-tahun tersebut segera dicarikan solusi karena tumpukannya semakin banyak.

"Apalagi PLTU unit tiga dan empat akan beroperasi, sehingga akan lebih banyak terjadi penumpukan debu batu bara dan hal tersebut dikha
watirkan membahayakan," katanya.

Menurut Rakhmadi, kendati saat ini ada pengusaha  yang memanfaatkan limbah tersebut sebagai bahan dasar pembuatan material bangunan berupa bata cetak (batako), namun jumlah yang diperlukan masih relatif kecil.

Sehingga diperlukan terobosan-terobosan yang mampu mendorong kreatifitas masyarakat maupun pihak terkait untuk bisa memanfaatkan limbah tersebut menjadi sesuatu yang bermafaat dan ekonomis tinggi.

Masyarakat, kata Rakhmadi, tidak perlu khawatir dengan bahaya limbah tersebut, karena dari hasil penelitian limbah PLTU Asam-Asam tidak mengganggu kesehatan.

"Berdasarkan hasil pengujian limbah tersebut tidak mengandung toksin atau racun yang membahayakan bagi kesehatan bila sudah diolah menjadi batako," katanya.

Selain diolah menjadi barang yang memiliki nilai ekonomi, Rahmadi mengusulkan limbah tersebut dijadikanbahan reklamasi untuk menutup lubang-lubang tambang batu bara, yang berada tidak jauh dari lokasi penampungan limbah.

Menurut Rakhmadi, aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan di Kalsel meninggalkan lubang-lubang bekas galian yang cukup dalam dan diameter yang cukup lebar.

Solusi lain, kata dia, PT PLN harus menyediakan kawasan sanitasi yang cukup luas di lokasi yang menjadi wilayah PLN.

"Menurut informasi PLN sedang meminta izin kepada pemerintah pusat," katanya./B*C


Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026