Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Polsekta Banjarmasin Selatan, meringkus seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya di kota setempat.
"Sabu-sabu itu ditemukan petugas di dalam rumahnya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, ibu rumah tangga itu diringkus pada Selasa (4/4) malam, sekitar pukul 23.00 WITA, di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kelayan B Timur RT02 RW01 No 15 Kel. Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.
Untuk pelaku diketahui bernama Eni Yulianti alias Eni (23) ibu rumah tangga, dan dia diringkus berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan.
"Pelaku sudah lama menjadi target operasi karena dari informasi yang masuk pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993.
Terus dikatakannya, dari hasil penggeledahan di dalam rumah pelaku ditemukan barang bukti di antaranya tiga paket sabu-sabu, dua unit seperangkat alat hisab sabu-sabu.
Selanjutnya, satu pipet, satu botol alkohol cap gajah, dua bungkus plastik klip, satu gunting, satu gulungan isolasi, tiga sendok yang terbuat dari sedotan dan satu unit timbangan digital merk CHQ HWH Pocket Scale.
"Semua barang bukti itu ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.
Dikatakannya, atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu maka dengan terpaksa pelaku digiring ke Polsekta Banjarmasin Selatan, guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, Eni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.