Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dalam rangka pemerataan akses telekomunikasi dan informatika,  Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Balai Penyedia  dan  Pengelola  Pembiayaan   Telekomunikasi  dan  Informatika (BPPPTI) setiap  tahun melaksanakan pembangunan   sarana
telekomunikasi dan informatika sesuai amanat Nawacita.

Pemerintah hadir   melalui  program  penyediaan Infrastruktur dan penguatan Ekosistem TIK dengan mengoptimalkan pemanfaatan dana Kewajiban Pelayanan Universal (KPU).

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor: 25 Tahun 2015   tentang  Pelaksanaan Kewajiban   Pelayanan   Universal Telekomunikasi dan Informatika (http://bp3ti.kominfo.go.id)dicantumkan criteria penerima dan  tata cara pengusulan penyediaan.

Infrastruktur dan ekosistem TIK yang meliputi daerah: a) 3T (tertinggal, terpencildan/ terluar);  b) perintisan; c) perbatasan;  d)  tidak   layak secara ekonomi; dan / e)  daerah lainnya  yang  masih membutuhkan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informatika: dan / f) kelompok masyarakat; g) penyandang disabilitas; dan h) masyarakat dengan ketidakmampuan sosial, ekonomi atau gender.

Program ini bertujuan untuk pengentasan kesenjangan digital, memperkuat kedaulatan NKRI, sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat terutama di lokasi prioritas pembangunan. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubung./f


Pewarta: Asmuni K
Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026