telekomunikasi dan informatika sesuai amanat Nawacita.
Pemerintah hadir melalui program penyediaan Infrastruktur dan penguatan Ekosistem TIK dengan mengoptimalkan pemanfaatan dana Kewajiban Pelayanan Universal (KPU).
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor: 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika (http://bp3ti.kominfo.go.id)dicantumkan criteria penerima dan tata cara pengusulan penyediaan.
Infrastruktur dan ekosistem TIK yang meliputi daerah: a) 3T (tertinggal, terpencildan/ terluar); b) perintisan; c) perbatasan; d) tidak layak secara ekonomi; dan / e) daerah lainnya yang masih membutuhkan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informatika: dan / f) kelompok masyarakat; g) penyandang disabilitas; dan h) masyarakat dengan ketidakmampuan sosial, ekonomi atau gender.
Program ini bertujuan untuk pengentasan kesenjangan digital, memperkuat kedaulatan NKRI, sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat terutama di lokasi prioritas pembangunan. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubung./f
Pewarta: Asmuni KEditor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.