Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) diminta lebih aktif mengawasi hak pekerja terutama terhadap jaminan sosial tenaga kerja yang wajib disetorkan setiap perusahaan kepada PT Jamsostek.


Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Mira M Hartani di Banjarmasin, Jumat mengatakan, cukup banyak perusahaan yang melaporkan gaji pegawai ke PT Jamsostek jauh lebih rendah dibanding gaji yang diterima, untuk menghindari biaya premi lebih besar.

"Hal tersebut tentu sangat merugikan karyawan, karena dana pensiun yang dikeluarkan PT Jamsostek sesuai akan diberikan dengan premi yang dibayarkan," katanya.

Beli premi yang dibayarkan perusahaan kecil maka dana jaminan hari tua yang diterima karyawan setelah pensiun juga sedikit.

Menghindari hal tersebut, Mira berharap pemerintah daerah dan PT Jamsostek bisa melakukan pengawasan lebih giat lagi, sehingga hak-hak yang seharusnya diterima karyawan baik pada saat masih bekerja maupun sudah pensiun bisa dipenuhi dengan baik.


Selain itu, kata dia, SPSI dan persatuan karyawan lainnya lebih kritis dalam menyikapi setiap hak dan kewajiban yang harus dilakukan dan diterima perusahaan maupun karyawan.

"Kalau hanya mengandalkan pemerintah daerah tidak mungkin karena pegawai pengawas jumlahnya sangat kurang," katanya.

Direktur Utama PT Jamsostek Karsanto mengatakan, sangat banyak perusahaan yang melaporkan gaji karyawannya jauh lebih rendah dibanding gaji sesungguhnya.

Hal tersebut kata dia, sengaja dilakukan untuk menghindari premi lebih besar yang harus dikeluarkan perusahaan.

"Sesuai ketentuan perusahaan harus menanggung sebagian jaminan kesejahteraan karyawan, misalnya untuk jaminan hari tua, premi yang dikeluarkan 5,7 persen dari gaji pokok, maka 2,7 premi tersebut harus ditanggung perusahaan," katanya.

Karena khawatir harus membayar premi lebih besar, maka perusahaan banyak memanipulasi data besaran gaji sesungguhnya menjadi berkurang hingga 50 persen bahkan bisa lebih.

Hal itu masih lebih baik, karena masih cukup banyak perusahaan kecil maupun besar di Indonesia yang justru tidak melaporkan dan tidak memberikan jaminan apapun kepada karyawannya.

Upaya yang dilakukan PT Jamsostek, kata dia, hanyalah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga berharap adanya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan antara lain perusahaan yang tidak melaporkan atau memanipulasi data gaji pegawai ke Jamsostek mendapakan sanksi pidana hukuman 6 bulan./hsan*C




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026