Masyarakat Banjarmasin meminta pemerintah kota setempat menugaskan kembali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berjaga di tempat hiburan malam (THM) demi tegaknya Perda THM.

Pemilik Kios Cemara Banjarmasin Jasran di Banjarmasin, Jumat menuturkan, dengan adanya Satpol PP yang berjaga di depan pintu diskotik maka anak di bawah umur tidak akan berani masuk THM tanpa menggunakan KTP.

Menanggapi banyaknya anak di bawah umur yang terjaring saat berada di tempat hiburan malam, Jasran mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota Banjarmasin tanggap dengan banyaknya generasi muda yang terjaring di tempat hiburan malam tersebut.

Pemerintah Kota Banjarmasin harus mencari jalan keluar agar bagaimana THM tersebut tidak dikunjungi lagi oleh warga yang belum dewasa atau tidak memiliki KTP.

"Jalan satu-satunya Satpol PP harus difungsikan kembali perannya untuk menjaga THM tepatnya di depan pintu masuk diskotik agar petugas Pemkot itu bisa melakukan pengecekan terhadap pengunjung yang ingin memasuki diskotik, tidak memiliki KTP langsung disuruh pulang," ucapnya.

Menurut Jasran, peran Satpol PP berjaga di THM itu banyak manfaatnya, selain mereka mengawasi pengunjung dibawah umur, mereka juga bisa melakukan penegakan Perda Kota Banjarmasin terkait jam operasional THM.

Selama ini perda tersebut sering dilanggar oleh pihak pengelola THM dan secara tidak langsung mereka menganggap bahwa Perda THM tersebut sangat lemah dan tidak perlu ditakuti karena hanya sebuah aturan yang tidak ada kekuatannya hukumnya.

Untuk itu dengan ditugaskannya Satpol PP di THM maka wibawa Pemkot Banjarmasin bisa lebih berpengaruh dimata para pengelola tempat hiburan malam dan mereka tidak akan berani melakukan pelanggaran terhadap Perda THM yang telah dibuat.

"Pemkot harus berwibawa dimata para pengelola THM, salah satu jalan kembali menugaskan Satpol PP di THM agar mereka bisa menjaga wibawa Pemkot Banjarmasin dengan menegakan aturan Perda yang telah dibuat dan diterbitkan," katanya.

Semoga Pemkot Banjarmasin khusus bapak Wali Kota Banjarmasin bisa menugaskan kembali Satpol PP untuk jaga di THM karena pengelola THM terkesan melawan dan acuh dengan bunyi Perda THM yang telah ada, dengan menutup operasionalnya hingga pukul 03.00 wita dan bisa lebih dari ketentuan yang telah dibuat.

Dalam Perda THM mengatakan bahwa seluruh THM di Kota Banjarmasin mulai malam Senin hingga malam Minggu tutup dan mengakhirnya operasionalnya pukul 02.00 wita dan tidak boleh lebih dari ketentuan yang ada. (Gun/A)




Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026