Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan pada APBD 2011 kehilangan pendapatan hingga ratusan juta rupiah, karena adanya pemberlakukan Undang-undang 28 tahun 2009 Tentang Pajak Retribusi Daerah.

Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kotabaru Yudi Redhani di Kotabaru,  Rabu mengatakan, sumber pendapatan yang tidak bisa dipungut pada tahun ini sekitar Rp200 juta - Rp250 juta.

"Pendapatan tersebut berasal dari retribusi atau pajak katering," terang Yudi.

Tidak terpungutnya retribusi katering tersebut lebih disebabkan oleh adanya perubahan atau pemberlakuan UU 28 tahun 2009 Tentang Pajak Retribusi Daerah.

Dengan diberlakukannya UU 28/2009 tersebut, Pemkab Kotabaru mendapatkan potensi pendapatan baru yang bisa dipungut langsung oleh pemerintah daerah.

Namun sebelumnya, Kotabaru harus menerbitkan produk hukum seperti,Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu dan dilaporkan ke Kementerian Keuangan di Jakarta.

"Perda sudah dibuat dan dilaporkan ke Kementerian Keuangan namun kenyataanya pertengahan 2011  baru selesai dievaluasi oleh Menteri Keuangan," ungkap Yudi.

Itu artinya, lanjut dia, Perda tersebut belum bisa diberlakukan pada APBD Kotabaru 2011, dan Kotabaru kehilangan pendapatan dari pajak katering.

Sementara potensi jasa katering di Kotabaru cukup potensial.

"Dimana banyak perusahaan-perusahaan besar nasional dan asing bercokol di daerah tersebut, sehingga perusahaan jasa boga juga cukup banyak," imbuhnya.

Seperti pada APBD tahun sebelumnya, Dinas Pendapatan juga mengalami banyak kendala untuk merealisasikan target pendapatan.

Banyak faktor yang menjadi penyebab tidak dapat terealisasi target penerimaan. Diantaranya, belum maksimalnya pemberlakukan peraturan daerah (perda) yang dibuat Pemkab Kotabaru terkait penerimaan dari pajak penerangan jalan non PLN, perda galian C, dan perda yang lainnya.

Akibatnya banyak obyek penerimaan mengaku belum mengethui kalau ada aturan tersebut.

"Kondisi tersebut menjadi salah penyebab tidak dapat tertagihnya pajak galian c atau yang lainnya, sebagai penerimaan daerah," tambahnya.

Sementara itu, pendapatan APBD 2011 hingga September terealisasi sebesar Rp622,98 miliar atau sekitar 76,65 persen dari target Rp812,74 miliar.(C/A)




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026