Kita perlu membuat skala prioritas pembahasan Raperda, karena antara lain penyediaan dana yang terbatas,
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan membuat skala prioritas pembahasan terhadap 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk program pembentukan peraturan daerah (P3D) provinsi tersebut tahun 2017.

"Kita perlu membuat skala prioritas pembahasan Raperda, karena antara lain penyediaan dana yang terbatas," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Rosehan NB di Banjarmasin, Jumat.

Pasalnya informasi dari Sekretariat DPRD Kalsel, untuk sementara dana tersedia pada APBD murni provinsi setempat 2017, hanya untuk pembahasan 12 Raperda, lanjutnya.

Oleh sebab itu, pada prioritas pembahasan semester pertama 2017 ada 13 Raperda dan satu diantaranya merupakan inisiatif DPRD Kalsel, selebihnya berasal dari eksekutiuf/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.

Raperda dari ekskutif yang masuk prioritas pembahasan semester pertama 2017 antara lain Raperda tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Noomor 4 tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bangun Banua, serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Kalsel.

Selain itu, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Raperda tentang Ketenagalistrikan.

Raperda lain yang masuk prioritas pembahasan pada semester pertama 2017, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Kelautan dan Perikanan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri, serta Raperda tentang Pengusahaan Air Tanah.

Sedangkan dari enam Raperda inisiatif DPRD Kalsel yang masuk prioritas pembahasan pada semester pertama 2017, hanya Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

"Kita berharap pembahasan Raperda yang masuk prioritas semester pertama 2017 bisa selesai sesuai alokasi waktunya, sehingga bisa membahas Raperda lain yang menjadi prioritas semester kedua," demikian Rosehan NB.

Pewarta: Syamsudin Hasan
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026