"Memang benar, pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua itu ditangkap oleh tim gabungan," Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Senin.
Dia mengatakan, pelaku pencurian sepeda motor itu ditangkap pada Sabtu (25/2) sore, sekitar pukul 18.00 WITA, saat berada di Lapangan Murjani Kota Banjarbaru.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatannya seperti satu unit sepeda motor Honda CB 150 cc tahun 2016 beserta STNK dengan DA 2549 DH.
"Pelaku saat ditangkap oleh Tim Gabungan tidak melakukan perlawanan dan nampak terlihat pasrah atas perbuatannya," ucapnya kepada Wartawan Antara.
Kasubag Humas terus mengatakan, untuk pelaku dari hasil interogasi di lapangan diketahui berinisial Ri (32) warga Kecamatan Angkinang.
Korban yang juga adik pelaku bernama Widiawati (31) warga Panglima Batur Kelurahan Kandangan Kota itu melaporkan kejadian tersebut dan langsung ditangani pihak kepolisiam setempat.
Tidak beberapa lama dari lapangan tersebut akhiranya tersangka berhasil ditangkap dan saat itu juga dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku yang sudah menjadi tersangja itu dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun panjara.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.