Apa kewenangan saya mengurusi pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotabaru. Hal itu kewenangan Bupati Kotabaru Sayed JafarBanjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan Hj Syarifah Santiyansyah atau yang akrab disapa Andi Nene membantah isu dirinya mencampuri urusan pemerintahan Kabupaten Kotabaru di provinsi tersebut berkaitan sejumlah pejabat kabupaten tersebut yang difungsionalkan.
"Apa kewenangan saya mengurusi pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotabaru. Hal itu kewenangan Bupati Kotabaru Sayed Jafar," katanya di Banjarmasin, Rabu.
Jadi, menurut "Srikandi" Partai Golkar asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel VI/Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru itu, apa yang dikemukakan para mantan pejabat Pemkab Kotabaru tersebut kepada DPRD provinsi setempat, hanya mengada-ada (dibuat-buat).
"Sebagai wakil rakyat asal dapil Kalsel VI, saya memberikan masukkan pemikiran untuk kemajuan Kotabaru, apakah salah? Terlebih saya sebagai saudara Sayed Jafar (Bupati Kotabaru)," katanya.
"Sebagai wakil rakyat dari kabupaten paling timur Kalsel dan saudara Sayed, maka secara moril saya juga merasa bertanggung jawab untuk kemajuan Kotabaru, antara lain dengan memberikan pemikiran. Tetapi hak prerogatif tetap pada Bupati setempat," tegasnya.
Mengenai kemungkinan melaporkan balik atau membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, dia menyatakan, penasihat hukumnya masih mempelajari dan tidak akan bersikap gegabah/terburu-buru.
Namun dia mengajak semua mantan pejabat Pemkab Kotabaru yang menduduki tugas sebagai fungsional agar merenung kembali atau koreksi diri, bagaimana untuk memajukan Kotabaru secara bersama-sama, jangan berkutat masalah jabatan.
Begitu pula masyarakat Kotabaru agar tetap menjaga kekompakan atau kebersamaan guna kemajuan daerah dan masyarakat setempat, sehingga bisa sejajar dengan kabupaten lain yang sudah maju, demikian Andi Nene.
Sebelumnya sejumlah mantan pejabat/kepala dinas (Kadis) Pemkab Kotabaru yang dinonjobkan oleh bupati setempat melaporkan dugaan ulah oknum anggota DPRD Kalsel ke BK lembaga legislatif provinsi tersebut, Selasa (7/1) siang
Mereka menuding oknum anggota DPRD Kalsel tersebut menyalahgunakan kewenangan sebagai wakil rakyat, sehingga terhadap yang bersangkutan harus mendapat tindakan tegas.
Mantan pejabat eselon IIB Pemkab Kotabaru yang melapor ke DPRD Kalsel itu antara lain, mantan Kapala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infromastika (Dishubkominfo) Sugian Noor, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cipta Waspada, dan kepala SKPD lain.
Ada 14 mantan pejabat eselon II Pemkab Kotabaru yang dinonjobkan Bupati Sayed Jafar bulan lalu, termasuk mantan pejabat eselon IIA, yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Suriansyah.
Dalam laporan kepada pimpinan/Ketua Komisi I dan anggota BK DPRD Kalsel, pemungsionalan mereka tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Hal itu, menurut mereka, akibat campur tangan seorang oknum anggota DPRD Kalsel yang merupakan saudara Sayed (bupati setempat) yaitu bagi pejabat yang tidak sejalan dengan oknum tersebut langsung dinonjobkan.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.