Tidak menutup kemungkinan pula pengesahan tujuh Perda tertunda atau tidak serentak, jika hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri belum keluar/kita terima,Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan menjadwalkan kembali pengesahan tujuh Rancangan Peraturan Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat pada akhir Februari 2017.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Asbullah AS ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Rabu, membenarkan penjadwalan kembali pengesahan tujuh Raperda menjadi Perda provinsi yang membawahi 13 kabupaten/kota itu.
Tujuh Raperda yang semestinya disahkan akhir Januari 2017 atau mengalami penjadwalan kembali untuk pengesahan menjadi Perda itu, tiga di antaranya berasal dari eksekutif/Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dan empat inisiatif DPRD setempat.
Raperda yang berasal dari eksekutif/pemprov tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sedangkan Raperda inisiatif dewan yaitu Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis atas usul Komisi II DPRD Kalsel, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) atas usul Komisi III DPRD setempat.
Kemudian Raperda tentang Pelestarian Budaya Daerah dan Kearifan Lokal atas usul Komisi IV DPRD Kalsel, serta Raperda tentang Revisi Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana atas usul Komisi I DPRD provinsi setempat.
"Kemaren kita terpaksa menunda pengesahan tujuh Reperda tersebut menjadi Perda, karena hingga akhir Januari lalu belum menerima hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terhadap tujuh Raperda itu," katanya.
Semula memang DPRD Kalsel mau mengesahkan lima Perda pada Desember 2016, sehingga program legislasi daerah (Prolegda) atau program pembentukan peraturan daerah (P3D) Kalsel 2016 tuntas.
"Kemudian Perda yang mau disahkan dari lima menjadi tujuh buah, dijadwalkan akhir Januari 2017, tetapi tertunda lagi, dan mengalami penjadwalan kembali akhir Februari mendatang," lanjutnya.
Ia mengatakan, penjadwalan ulang pengesahan tujuh Raperda itu untuk menjadi Perda pada Februari 2017, dan itupun kalau sudah menerima hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri.
"Tidak menutup kemungkinan pula pengesahan tujuh Perda tertunda atau tidak serentak, jika hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri belum keluar/kita terima," demikian Asbullah.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D)-dulu bernama Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalsel HM Rosehan NB menerangkan, semula P3D 2016 merencanakan membahas 25 Raperda.
Namun dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, lima Raperda di antaranya teriliminasi dan hanya 20 yang bisa untuk pembahasan lebih lanjut terdiri 11 dari eksekutif/pemprov Kalsel dan sembilan merupakan inisiatif DPRD setempat.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.