Sebelumnya kita sudah memberikan sosialisasi kepada lima perusahaan yang menggunakan jalan tersebut, namun masih juga melanggar, sehingga kita tertibkan,
Rantau, (Antaranews Kalsel) - Tim Terpadu Penegakan Perda no 3 tahun 2012 menutup jalan di desa Sungai Puting dan desa Keladan kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, agar angkutan pertambangan dan perkebunan tidak bisa melintas.

Ketua Tim Terpadu Penegakan Perda, Dirlantas Polda Kalsel Kombes E Zulfan mengatakan penutupan jalan bagi angkutan tambang dan perkebunan di Margasari dan Marabahan, karena jalan tersebut adalah jalan negara.

"Sebelumnya kita sudah memberikan sosialisasi kepada lima perusahaan yang menggunakan jalan tersebut, namun masih juga melanggar, sehingga kita tertibkan," ujarnya lagi.

Seharusnya perusahaan membangun flyover atau jalan khusus jalan angkutan tambang dan perkebunan, sehingga perusahaan menggunakan ruas jalan negara.

"Peraturan ini sudah lama, pemerintah juga telah memberikan waktu agar perusahaan segera membangun jalan khusus, namun tetap tidak dilaksanakan," katanya.

Dalam penegakan perda tersebut, tim terpadu yang terdiri dari Polri, Dinas Perhubunga, TNI, Balai Besar Jalan, dan Denpom, menutup jalan dengan memasang portal permanen agar angkutan pertambangan dan perkebunan tidak bisa melewati ruas jalan negara tersebut.

"Jadi akan kita tutup sebelum perusahaan ini mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang ada yakni membangun flyover," imbuhnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Rusdiansyah mengatakan, bahwa setiap perusahaan pertambangan atau perkebunan dilarang menggnakan jalan milik negara.

"Ya harus membangun flyover, underpas, atau konfayer dan itu diberi waktu sampai 2 tahun, itu sesuai klausul di perda no 3 2012," tambah Kadis.

Dalam penegakan hukum ini, anggota Ditlantas Polda Kalsel melakukan penindakan 3 unit tronton dan 1 unit trintin karna menggunakan jalan milik negara

Selain di desa Sungai Puting dan desa Kaladan, tim terpadu juga melakukan penindakan perda di jalan Talenta Kabupaten Batola.

Pewarta: M Husain As'ary
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026