Kejaksaan Negeri Banjarmasin menahan  Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin MR beserta satu orang stafnya MD yang diduga terlibat kasus korupsi.


Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Firdaus Dewilmar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ramadani di Banjarmasin, Rabu mengatakan, penahan terhadap kedua tersangka tersebut  sudah memenuhi prosedur penahanan.

Penahanan kedua tersangka terkait kasus korupsi dengan modus gratifikasi itu, kata Firdaus,   dilakukan  Jaksa Penuntut Umum pada pukul 14.00 wita usai melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap diri dari kedua tersangka itu.

"Kita tahan mereka agar dalam pelaksanaan pemeriksaan, penyidikan, dan proses hukum lanjutannya nanti semua berjalan lancar dan bila diperlukan bisa dihadirkan secepatnya tanpa harus memanggil yang bersangkutan," katanya.

Kedua tersangka yang diduga terlibat gratifikasi pada saat Pilkada 2010 Kota Banjarmasin itu, masing-masing diantar oleh pihak keluarga mereka, untuk MR diantar oleh anak dan isterinya dan RD diantar oleh isterinya.

Menurut Ramadani  pada saat dilakukan penahanan tersangka RD menolak untuk menandatangani surat penahanan sedangkan MR bersedia  menandatangani surat penahanan terhadap dirinya tanpa mempersulit jalannya penahan tersebut.

"Penolakan RD  menandatangani surat penahanan tersebut tidak berpengaruh terhadap upaya jaksa untuk tetap melakukan penahanan tersangka," katanya.

Dugaan gratifikasi yang dilakukan kedua tersangka itu terjadi pada saat Pilkada 2010 terkait tender pengadaan surat suara dengan barang bukti yang berhasil disita pihak Kejaksaan di antaranya berupa uang sebesar Rp25 juta dan dokumen-dokumen surat lelang pengadaan surat suara tersebut, demikian Ramadani.gun/B




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026