Majelis Ulama Indonesia Banjarmasin mengeluarkan fatwa haram terhadap perusak lingkungan di Kalimantan Selatan terutama bagi aktifitas pertambangan yang tidak berorientasi pada penghijauan untuk kepentingan kemaslahatan umum.



Ketua Umum MUI Kalsel  KH Ahmad Makkie saat sosialisasi di aula kantor MUI komplek Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Kamis mengatakan kerusakan alam Indonesia yang semakin parah mendorong MUI pusat mewujudkan partisipasi moral untuk pelestarian lingkungan dengan mengeluarkan fatwa no. 22 tahun 2011 tentang pertambangan ramah lingkungan.

"Fatwa haram bagi perusak lingkungan kami harapkan bisa menekan laju kerusakan lingkungan saat ini," katanya.


Selain itu,  penerbitan fatwa ini diharapkan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Indonesia khususnya di Kalimantan Selatan dalam operasionalnya harus ramah lingkungan dengan melakukan reklamasi, restorasi dan rehabilitasi atas lahan yang sudah dimanfaatkan.

Pelaksanaan pertambangan juga wajib menghindari kerusakan ekosistem darat dan laut, pencemaran air atau rusaknya daur hidrologi air, terganggunya keanekaragaman hayati, menyebabkan polusi udara, menyebabkan pemanasan global dan mengancam kesehatan masyarakat.

Fatwa MUI  tersebut menyatakan haram bagi perusahaan yang mengindahkan orientasi ramah lingkungan dalam aktifitas usahanya serta mewajibkannya sebagai bagian dari lingkup operasional pertambangan.

MUI Kalsel sendiri telah melakukan kerjasama dengan kementrian Lingkungan Hidup RI dalam bidang pemanfaat limbah yang telah dilaksanakan di pondok pesantren Darussalam Martapura, dan melakukan sosialisasi fatwa penebangan liar dan pertambangan tanpa ijin serta pembakaran liar dan kabut asap yang telah ada pada 2006 di beberapa daerah.

Melalui fatwa ini MUI berharap kelestarian lingkungan hidup lebih terjaga.
Walaupun hanya sebatas fatwa, MUI berharap hal ini seiring dengan penerapan peraturan pemerintah terhadap pelestarian lingkungan hidup.rym/B


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026