Raperda inisiasi diajukan dari hasil aspirasi masyarakat yang menjadi persoalan disamping sebagai upaya lain dalam rangka meningkatkan perekonomian dan penerimaan pendapatan daerah,
Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan Insiatif anggota dewan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua Legislasi DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) Junaedi di Amuntai, Selasa mengatakan, ketujuh Raperda insiasi yang diajukan yakni Raperda tentang aset potensi kandungan perut bumi, penyelenggaraan tes narkotika, perlindungan guru dan tenaga kependidikan, penanggulangan kabut asap, bantuan sosial bagi korban bencana dan Raperda tentang denda keterlambatan pembayaran pajak dan retribusi.
"Raperda inisiasi diajukan dari hasil aspirasi masyarakat yang menjadi persoalan disamping sebagai upaya lain dalam rangka meningkatkan perekonomian dan penerimaan pendapatan daerah," ujar Junaedi.
Junaedi mengatakan, penjelasan tentang ketujuh Raperda inisasi yang diajukan dewan ini disampaikan dengan mengemukakan latar belakang filosofis, sosiologis dan aspek yuridis pada rapat paripurna di gedung dewan yang dihadiri Pelaksana tugas Bupati HSU, jajaran eksekutif dan tokoh masyaramat.
Ia menerangkan diajukannya Raperda tentang potensi kandungan perut bumi dilatarbelakangi mulai dilakukannya penelitian oleh pihak PT Pertamina terhadap kemungkinan terdapatnya kandungan gas dan minyak di wilayah Kabupaten HSU.
Menurutnya, perlu dipersiapkan payung hukum untuk rencana eksplorasi kekayaan perut bumi di Kabupaten HSU agar bisa memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Sedangkan pengajuan Raperda tentang tes narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya disebabkan masih maraknya penanganan kasus narkoba oleh aparat keplisian di Kabupaten HSU yang menempati urutan kedua di Kalimantan Selatan.
Pelaksana tes narkotika, katanya, diharapkan bisa menekan pengguna narkotika terlebih dikalangan pelajar, aparatur pemerintah dan organisasi lainnya sehingga berdampak mengurangi tingkat peredaran barang haram ini diwilayah HSU.
Pengajuan Raperda tentang perlindungan guru dan tenaga pendidik bertujuan meningkatkan pendidikan dengan mengatur perlindungan hak anak dan profesi guru dalam proses belajar mengajar.
"Kita juga mengajukan Raperda penanganan bencana kabut asap, karena bencana ini menjadi perhatian nasional karena berdampak luas dan bisa merusak potensi kekayaan hutan Indonesia," katanya.
Melalui Raperda penanganan kabut asap diatur upaya pencegahan dan deteksi dini bencana kabut asap sehingga bisa dikurangi tingkat kerugian dan korban manusia, disamping mengupayakan peningkatan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan bencana ini.
Dijelaskan pula tentang Raperda mengenai denda bagi keterlambatan pembayaran pajak dan retribusi untuk meningkatkan penerimaan daerah secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemerintah bisa lebih fokus dalam perencanaan anggaran pembangunan.
Pewarta: Eddy AbdillahEditor : Eddy Abdillah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.