Banjarmasin (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalael) berharap pendapatan asli Daerah atau PAD provinsi setempat ke depan meningkat.
"Kita berharap PAD Kalsel ke depan meningkat seiring pengesahan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah," ujar Ketua Pansus IV tersebut, Nor Fajri di Banjarmasin, Selasa.
Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu, peluang untuk meningkatkan PAD provinsinya cukup banyak, namun terkendala dengan aturan (regulasi).
Sebagai contoh pungutan untuk kegiatan pelatihan yang dahulu pernah ada, tetapi oleh karena ada aturan pusat melarang sehingga tidak bisa lagi melakukan pemungutan, terkecuali ada Peraturan Daerah (Perda) yang membolehkan, ujar wakil rakyat dari Partai Gerindra tersebut.
"Oleh sebab itu, kita perlu ada Perda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain buat menjadi dasar hukum terhadap setiap pungutan untuk pelatihan misalnya," ujarnya.
Pansus IV tersebut menggelar rapat perdana bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel, Senin (1/7/2024) lalu guna membahas hal-hal berkaitan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Guna mendapatkan masukkan lebih banyak lagi serta menambah wawasan dalam pembahasan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah tersebut, Pansus IV melakukan studi komparasi ke Provinsi Bali pekan depan.
"Di Bali sudah ada Perda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, dan sudah jalan dengan baik " demikian Nor Fajri.
Sebelumnya atau beberapa hari lalu, Gubernur/Pemprov Kalsel mengajukan empat buah Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perseroda serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada PT Jamkrida Kalsel Perseroda memenuhi.
Selain itu, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kalsel 2025 - 2045.