Banjarbaru (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan sertipikat tanah bisa meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat.
"Sertipikat ini bukan hanya memberikan kepastian hukum hak atas tanah masing-masing (pemilik), tapi juga meningkatkan nilai ekonomi. Ini penting dan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, kita harus menghadirkan keadilan dan juga kesejahteraan untuk masyarakat," kata Menteri ATR/Kepala BPN kepada awak media seperti dirils Kanwil BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Senin.
Peningkatan nilai dapat dibandingkan dengan harga tanah yang telah bersertipikat dan belum bersertipikat karena sudah terdapat kepastian hukum di atasnya. Dengan adanya sertipikat, masyarakat juga bisa mendapatkan akses permodalan untuk mengembangkan usaha.
Atas dasar manfaat tersebut, Kementerian ATR/BPN terus berupaya memberikan kepastian hukum untuk tiap jengkal tanah yang ada di Indonesia.
"Secara nasional untuk program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dari target 120 juta bidang tanah sampai dengan akhir tahun 2024 ini, kita sudah mencapai 113,5 juta bidang tanah yang sudah terdaftar. Dan tentunya secara simultan kita juga lakukan terus sertipikasi. Kami akan terus bekerja keras," tutur Menteri AHY.
Di Kantah Kota Pontianak ini, Menteri ATR/Kepala BPN turut menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi dan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) yang diterima langsung oleh Pj. Gubernur Kalbar, Harisson Azroi dan Kapolda Kalbar, Pipit Rismanto.
Diserahkan pula satu sertipikat wakaf terhadap Masjid Al-Jariyah dan dua sertipikat milik masyarakat. Semua sertipikat yang diserahkan sudah berupa Sertipikat Tanah Elektronik.
Selain menyerahkan sertipikat, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengunjungi ruang-ruang kerja yang ada di Kantah Kota Pontianak. Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri, Kepala Biro Humas; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.
Menteri AHY: Sertipikat tingkatkan nilai ekonomi tanah
Senin, 24 Juni 2024 18:55 WIB
Sertipikat ini bukan hanya memberikan kepastian hukum hak atas tanah masing-masing (pemilik), tapi juga meningkatkan nilai ekonomi.