Balangan, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan rapat paripurna terhadap delapan buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2016, Selasa (6/12).

Ketua Panitia Khusus Pembentukan Raperda, Syahbudin SSos dalam kesempatan tersebut menyampaikan delapan Raperda yang sebelumnya sudah dibahas dalam musyawarah Pansus DPRD Balangan.

Disebutkan, ke delapan Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Balangan Nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah.

Raperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusah Kesehatan masyarakat.

Raperda tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, Raperda Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Karya Inovasi Berbasi Tekhnologi Tepat Guna.

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan No 1 tahun 2015 tentang izin gangguan, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan nomor 6 tahun 2012 tentang Pengelolaan air Tanah.

Pada kesempatan tersebut, Sekdakab Balangan, Ruskariadi berharap semua Raperda ini bisa diterapkan dan dapat membantu pelayanan terhadap masyarakat khususnya tentang pelayanan kesehatan, sesuai visi dan misi pemerintahan, tutupnya.

Acara yang digelar di Aula Sekretaris Dewan (Setwan) Kabupaten Balangan tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD M Nor Iswan dan dihadiri oleh Sekdakab Balangan Ruskariadi, serta unsur FKPD dan para Kepala SKPD Lingkup Kabupaten Balangan.



Pewarta: Roly Supriadi
Editor : Roly Supriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026