Nelayan di Kalimantan Selatan bakal lebih mudah mengakses kredit perbankan setelah adanya kesepakatan dan penandatanganan kerjasama antara Bank Indonesia dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hal tersebut disampaikan Ketua tim Humas Bank Indonesia Banjarmasin Taufik Saleh di Banjarmasin, Rabu.

Menurut Taufik, pada 22 April 2010 ditandatangani kesepakatan antara Bank Indonesia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bekerja sama dalam mendorong fungsi intermediasi perbankan untuk sektor kelautan dan perikanan.

"Menindaklanjuti kerjasama tersebut, Rabu ini Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Cicip Sutardjo bertemu saat menghadiri pembukaan workshop "Prospek Pembiayaan Sektor Perikanan Tangkap", katanya.

Agar bisa mendapatkan kredit, kata dia, pengusaha atau nelayan perikanan tangkapan bisa menggunakan kapal laut mereka sebagai agunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Dalam ketentuan BI tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa agunan yang dapat diperhitungkan antara lain adalah kapal laut dengan ukuran di atas 20 meter kubik.

Selain itu, kapal tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah, diikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilindungi asuransi yang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Adapun ukuran kapal nelayan yang dapat diagunkan adalah kapal yang mampu memuat 20m3 (dua puluh meter kubik) atau setara dengan 5 (lima) Gross Ton.

"Kapal tersebut diatas merupakan kapal kecil yang relatif terjangkau untuk nelayan dengan modal yang tidak besar," katanya.

Dengan adanya perusahaan-perusahaan asuransi yang bersedia menjamin kapal nelayan ketika dijadikan jaminan kredit kepada perbankan, kata dia,  Bank Indonesia berharap kredit bank nantinya tidak hanya dinikmati oleh pemodal besar tetapi juga nelayan kecil.

Selain memfasilitasi nelayan dalam memenuhi Peraturan Bank Indonesia kata Taufik, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memfasilitasi penerbitan sertifikasi hak atas tanah nelayan dan BKP (Buku Kapal Perikanan).

Dengan demikian, diharapkan hal tersebut akan menjadi asset yang dapat dijaminkan dalam pengajuan kredit bagi nelayan.

Buku Kapal tersebut, juga bisa menjadi piranti dalam mengadministrasikan kapal yang dijadikan agunan kredit kepada bank, untuk memastikan apakah kapal tersebut sudah diagunkan apa belum.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mengeluarkan surat yang menjadi dasar konversi resmi ukuran kapal dari meter kubik sesuai ketentuan Bank Indonesia ke dalam satuan Gross Ton sebagaimana lazim digunakan dalam dunia perkapalan.

"Surat tersebut menetapkan bahwa satu meter kubik adalah setara dengan 0,25 Gross Ton. Hal ini tentu akan mempermudah perbankan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya.

Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat memacu produksi ikan tangkap untuk memenuhi kebutuhan ikan nasional bahkan untuk impor.

"Kita juga berharap dengan adanya penyaluran kredit tersebut akan mampu mendongkrak kesejahteraan nelayan," katanya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Mukhli Gafuri juga berharap kebijakan keuangan Pemprov Kalsel diharapkan juga lebih fokus kepada petani dan nelayan.

"Kita akan fokus untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan baik melalui program pemerintah daerah maupun pusat," katanya./B*C




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026