Tuntutan terhadap terdakwa disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Muhammad Fadlan dalam sidang di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa.
"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar JPU dalam sidang yang dimulai pukul 16.00 Wita itu.
JPU dalam tuntutan setebal 50 halaman menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Selain itu, terdakwa yang sudah menjalani masa penahanan di Lapas Martapura setahun lebih itu juga dikenakan pelanggaran pasal 59 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Selanjutnya, JPU juga menyatakan terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang No 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa dan disampaikan JPU dalam tuntutan adalah perbuatan terdakwa dinilai mengganggu stabilitas perekonomian dan perbankan Kalsel khususnya dan perbankan nasional umumnya.
Terdakwa juga dinilai merugikan dan meresahkan masyarakat banyak disamping menimbulkan kesulitan ekonomi khususnya bagi investor atau nasabah bisnis investasi yang dijalankan terdakwa.
Atas tuntutan JPU tersebut, majelis hakim yang dipimpin Edy Suwanto meminta kesiapan penasihat hukum terdakwa melakukan pembelaan dan disepakati sidang lanjutan dilaksanakan, Jumat (8/10) pukul 09.00 Wita.
Usai tuntutan dibacakan, sejumlah nasabah yang memenuhi ruang sidang menyampaikan rasa kekecewaa dan meminta majelis hakim bersikap adil dalam memutuskan perkara itu.
"Koruptor yang banyak merugikan negara tidak dituntut selama itu. Masa Lihan yang nyata-nyata tidak koruptor dituntut 13 tahun," ujar seorang nasabah.
Dikatakan nasabah lain kebebasan Lihan diperlukan karena disamping terdakwa tidak bersalah yang bersangkutan juga bersedia mengembalikan uang nasabah yang nilainya mencapai Rp800 miliar.
Kasus yang menjerat terdakwa yang juga seorang pengusaha intan asal Kota Martapura Kabupaten Banjar itu berawal dari bisnis investasi yang dijalankannya dengan sistem bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari bisnis jual beli intan.
Bisnis itu dijalankan sejak 2000 namun menjelang akhir 2009, bagi hasil atas keuntungan macet dan tidak mampu dibayarkan kepada nasabah dari berbagai wilayah di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 6.000 orang.
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.