Arahnya ke sana (menyehatkan, red). Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 71/2016 ini tentang Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum

Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalimantan Selatan H Suripno Sumas memperkirakan, Peraturan Mengeri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 untuk menyehatkan Perusahaan Daerah Air Minum.



"Arahnya ke sana (menyehatkan, red). Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 71/2016 ini tentang Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum," katanya menjawab Antara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.

Permendagri 71/2016 itu antara lain menetapkan, bagi pelanggan kelas A1 dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dikenakan tarif pemakaian minimal 10 meter kubik (M3), kendati kenyataannya tidak mencapai ketentuan minimal.

"Memang sekilas Permendagri 71/2016 itu kurang adil atau membebani pelanggan PDAM. Tapi mari kita berpikir positif saja, bahwa Permendagri tersebut salah satu upaya menyehatkan PDAM di republik ini, terutama dari segi permodalan," katanya.

Hal itu karena, lanjut Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kalsel itu, secara umum PDAM di seluruh Indonesia permodalan mereka rata-rata kurang sehat.

Padahal, menurut mantan anggota Badan Pengawas PDAM Bandarmasih milik pemerintah kota (Pemkot) Banjarmasin itu, penyehatan permodalan perlu bagi PDAM, terlebih yang baru tumbuh dan berkembang.

"Karena kakurangsehatan permodalan PDAM bisa berdampak terhadap pelayanan atas kebutuhan air bersih bagi masyarakat," ujar pensiunan pegawai negeri sipil bergelar sarjana hukum dan magister hukum tersebut.

Contoh kecil karena permasalahan permodalan, sejumlah PDAM di Kalsel belum mampu memberikan pelayanan sampai 60 persen dari cakupan wilayah/pelanggan, kecuali PDAM Intan Banjar dan PDAM Bandarmasih yang sudah mencapai 90 persen lebih.

Namun alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu berharap, dalam waktu segera Komisi II DPRD Kalsel mengundang pengelola PDAM di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini untuk klarifikasi terkait Permendagri 71/2016.

Begitu pula pihak PDAM supaya lebih intensif menyosialisasikan Permendagri 71/2016 agar masyarakat/pelanggar mengetahui dengan jelas dan tidak sampai meresahkan, demikian Suripno Sumas.

***3***





(T.KR-SKR/B/E008/E008) 22-11-2016 18:29:58        



Pewarta: Sukarli
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026