"Kita tidak bisa membiarkan begitu saja persoalan tera yang muncul belakangan ini. Apalagi sampai menghambat kegiatan peneraan," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kalsel, kegiatan tera merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah kabupaten/kota.
"Hal lain yang mendasar, tera menjadi jaminan kepastian ukuran, baik isi (volume), berat/timbangan dan panjang meter. Terlebih dalam dunia jual-beli (perdagangan)," tutur politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Persoalan tera muncul seiring pengalihan kewenangan kegiatan ukur-mengukur itu dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota sebagai tindak lanjut Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Munculnya persoalan tera tersebut, karena pemkab/pemkot di Kalsel tidak memiliki peralatan serta tenaga profesional (bersertifkat) tentang ukur-mengukur, kecuali pemprov.
Oleh sebab itu, Komisi II DPRD Kalsel dalam segera memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi setempat untuk membicarakan persoalan tera, terutama buat mencari solusi terbaik.
Selain itu, mengundang pengguna jasa tera, seperti pemilik/pemegang usaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk duduk bersama mencari solusi persoalan tera di kabupaten/kota.
"Kalau SPBU di Kota Banjarmasin, mungkin relatif tak masalah mengenai tera. Karena peralatan dan tenaga ahli tera berada pada Disperindag Kalsel atau di ibukota provinsi. Namun, bagaimana halnya dengan pemkab/pemkot lain," demikian Suwardi Sarlan.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.