Pelaku berhasil diringkus berkat informasi warga yang resah atas perbuatannya mengedar pil Zenith
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, meringkus seorang pria pengangguran yang kedapatan mengedarkan obat daftar G Ilegal jenis Carnophen Produksi Zenith.


"Pelaku berhasil diringkus berkat informasi warga yang resah atas perbuatannya mengedar pil Zenith," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat mengedarkan obat ilegal yang biasa disebut pil "jin" di wilayah Jalan Simpang Belitung Gang Rama-rama RT01 No06 Kel. Kuin Selatan, Kec. Banjarmasin Utara.

Untuk pelaku diketahui berinisial IKA (21) warga Jalan Prona 1 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Timur.

"Pengedar pil Zenith itu diringkus pada Selasa (8/11) sore, sekitar pukul 15.00 WITA," ucap pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel itu juga mengatakan, selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatannya yang di antaranya 500 butir obat Carnophen produksi Zenith masih dalam kemasan/kepingan dan uang tunai sebesar Rp300.000.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil dari pemeriksaan sementara, pelaku IKA dijerat pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Anjar sapaan akrab Kapolresta Banjarmasin juga mengatakan penangkapan pelaku yang masih berusia remaja itu dipimpin oleh Kasat Narkoba Kompol Feri R Sitorus. 


Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026