"Hari ini, DVI Polri telah memeriksa 12 jenazah korban kecelakaan yang terdiri dari tujuh jenazah laki-laki dan lima jenazah perempuan," kata Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Irjen Asep Hendradiana di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin.
Menurut dia, dari 12 korban itu, satu di antaranya sudah lebih dulu berhasil diidentifikasi yakni Najwa Ghefira (21) dan telah diserahkan ke keluarga pada pekan lalu.
Pemeriksaan Najwa, warga asal Kabupaten Kuningan ini, berdasarkan pemeriksaan gigi.
Sedangkan 11 korban lainnya, rencananya akan diserahterimakan kepada keluarga oleh RS Polri pada Senin ini.
Baca juga: KNKT: Kecelakaan di KM 58 akibat sopir bekerja melebihi batas waktu
Ke-11 korban kecelakaan yang telah berhasil teridentifikasi, yakni:
1. Eva Daniawati, perempuan, 30 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan deoxyribo nucleic acid (DNA). DNA merupakan molekul yang memuat seluruh instruksi genetik yang dibutuhkan oleh semua organisme dalam seluruh siklus hidupnya.
2. Sendi Handian, laki-laki, 18 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA
3. Aisya Hasna Humaira, perempuan, 18 tahun, asal Kota Depok, berdasarkan DNA
4. Azfar Waldan Rabbani, laki-laki, 14 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA
Baca juga: Satu jenazah korban kecelakaan KM 58 teridentifikasi asal Bogor
5. Ukar Karmana, laki-laki, 55 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA
6. Zihan Windiansyah, laki-laki, 25 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA
7. Jasmine Mufidah Zulfa, perempuan, 10 tahun, asal Kota Depok, berdasarkan DNA
8. Nina Kania, perempuan, 31 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan pemeriksaan gigi dan properti
9. Ahim Romansah, laki-laki, 38 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA
10. Rizki Prastya, laki-laki, 22 tahun, asal Kabupaten Clamis, berdasarkan DNA
11. Muhamad Nurzaki, laki-laki, 21 tahun, asal Kabupaten Ciamis, berdasarkan DNA.
Tiga kendaraan
Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin (8/4) pagi di jalur lawan arus (contraflow) KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melibatkan tiga kendaraan, yakni bus Primajasa nomor polisi B-7655-TGD, Gran Max nomor B-1635-BKT dan Daihatsu Terios.
Baca juga: Reza Indragiri ungkap beberapa indikator penyebab kecelakaan KM 58
Dalam peristiwa kecelakaan di KM 58 itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar.
Sebanyak 12 orang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan itu, semuanya penumpang Gran Max. Mereka terdiri atas atas tujuh orang laki-laki dan lima orang perempuan.
Sementara dari mobil Terios tidak ada korban, sedangkan dari bus Primajasa terdapat dua orang yang mengalami luka-luka.
Seluruh korban meninggal dunia dibawa ke Ruang Pemulasaraan Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
Baca juga: 11 jenazah korban kecelakaan KM 58 dipindahkan ke RS Polri
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko