Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, membekuk  penjual belasan ribu butir obat bebas terbatas tanpa izin dari instansi terkait.

Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin, Kompol Andri Koko Prabowo Sik melalui Kepala Unit Reskrim, Ipda Nur Rochim di Banjarmasin, Kamis mengatakan, penangkapan penjual yang bergelar "ratu koplo" tersebut hasil dari informasi masyarakat.

Pelaku berjenis kelamin perempuan itu sudah menjadi target operasi pihak polisi dari Polsekta Banjarmasin Timur, yang mana tersangka sudah sering menjual obat bebas terbatas tanpa izin.

Penangkapan pelaku berinisial RS alias Emi (30 pada Selasa (18/10) malam sekitar pukul 22.00 wita di tempat tinggalnya kawasan Gang Baru Jalan Veteran kota setempat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengarah ke RS, langsung  digerebek di rumahnya dan ditemukan belasan butir pil koplo dari berbagai merek obat, ucap kanit yang biasa disapa Rochim itu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mana merasa terusik dengan makin maraknya peredaran obat bebas terbatas itu di wilayah mereka dan tanpa izin dinas terkait.

Mendapatkan informasi tersebut pihak Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur langsung melakukan penyelidikan dan kebetulan juga kawasan tersebut sudah menjadi terget operasi pihak Polsekta Banjarmasin Timur.

Hasil penyelidikan, akhirnya polisi melakukan penggerebekan terhadap rumah RS karena diduga kuat ia sebagai pengedar obat koplo dari berbagai merek tersebut, hasil penggerebekan ternyata tidak sia-sia, polisi berhasil menemukan apa yang menjadi terget polisi.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa obat Arminomfien sebanyak 100 butir, Decazepam sebanyak 106 butir, carnophen sebanyak 106 butir, alprazolem sebanyak 32 butir, somadril sebanyak 10 butir, lexotan sebanyak 5000 butir, THD sebanyak 6000 butir dan dextro kuning sebanyak 2.140 butir.

Double L sebanyak 1500 butir, DAZ "2ml" putih sebanyak 100 butir, deazitab sebanyak 300 butir, sehingga total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 15.407 butir.

Beradasarkan barang bukti yang ditemukan dan disita dengan terpaksa RS digiring ke Polsekta Banjarmasin Timur untuk dilakukan penyidikan di ruang Unit Reskrim guna tindak lanjut proses hukum atas perbuatannya.

Hasil penyidikan sementara RS dijerat dengan pasal 186 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 10 tahun, jelas Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur.

Sementara itu RS menuturkan, bahwa ia berbisnia obat-obatan itu baru sekitar enam bulan, karena terjepit masalah ekonomi yang serba tidak berkecukupan.

Diakuinya pula bahwa setiap minggunya ia mendapatkan paket obat-obat bebas terbatas tanpa izin tersebut seharga Rp 500.000 dan keuntungan diperoleh bila barang itu habis sebasar Rp200.000.-

"Saya setiap minggu dikirimi oleh teman saya dengan paketan Rp 500.000 dan teman yang ngirim tersebut baru saja saya kenal, itu saya lakukan demi kebutuhan ekonomi keluarga," ucap ibu rumah tangga yang memilik tiga anak itu./gun




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026