Direktur Education Care Jurnalist (komunitas jurnalis peduli pendidikan) Kalimantan Selatan, H Syamsuddin Hasan, meminta kejaksaan setempat mengusut tuntas kejadian di SDN Pasar Lama 1 Banjarmasin.

Pasalnya dikhawatirkan, di balik kejadian atas pelarangan Alvin, murid kelas 1A SDN Pasar Lama 1 mengikuti ulangan matematika, dikhawatirkan adanya dugaan terkait undang-undang tindak pidana korupsi dan akan mencoreng dunia pendidikan, tandasnya, di Banjarmasin, Senin.

Karena kejadian itu, terkesan mewajibkan anak-anak didik membeli kelengkapan sekolah melalui koperasi sekolah, seperti buku khusus untuk ulangan, apakah tidak mengandung unsur gratifikasi, yang merupakan bagian perundang-undangan tindak pidana korupsi.

"Apalagi kalau benar pernyataan dari pihak Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, kebijakan tahun 2011 di SDN Pasar Lama 1 tak sepengetahuan dinas pendidikan setempat," lanjut Presiden Jurnalist Parliament Communy (JPC) Kalsel itu.

"Kita mungkin sepakat, sekecil apapun persoalan, tak ingin membuat citra dunia pendidikan di Kalsel atau Banjarmasin, yang merupakan barumeter kabupaten/kota di provinsi tersebut, ternoda," lanjutnya.

Persoalan Alvin, murid kelas 1A SDN Pasar Lama 1 itu sempat menjadi salah satu agenda Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Senin, atas pengaduan orang tua murid tersebut (Syarif).

Direktur Education Care Jurnalist (ECJ) Kalsel itu, menyambut positif dan mengaprisiasi atas keberanian orang tua Alvin, mengangkat persoalan anaknya ke permukaan.

"Kejadian di SDN Pasar Lama 1, yang merupakan SDN Favorit di 'kota seribu sungai' Banjarmasin itu hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua yang menginginkan pendidikan maju, namun tanpa noda," sarannya.

"Sebab kalau kejadian seperti itu terjadi pada orang awam (orang biasa), maka kemungkinan akan diam dan peserta didik berserta keluarganya menjadi korban atas ulah oknum guru yang berkedok sistem pendidikan modern," demikian Syamsuddin Hasan.   

Pelarangan Alvin, ikut ulangan matematika pada Kamis (13/10) karena tidak membawa/membeli buku khusus untuk ulangan yang disediakan koperasi sekolah tersebut.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu topik pemberitaan media massa, bahkan koran terbesar di Banjarmasin memasukan berita itu dalam halaman utama (hl).

Namun dalam mediasi Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Ananda dari Partai Golkar, murid kelas 1A SDN Pasar Lama 1 tersebut akhirnya mendapat kesempatan mengikuti ulangan susulan.

Pada pertemuan yang dihadiri pihak Dinas Pendidikan Banjarmasin, Kepala SDN Pasar Lama 1 Maserah, menyangkal, kalau pihak sekolahnya mewajibkan anak didik membeli buku di koperasi sekolah tersebut./her*C




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026