Satuan Reserse Kriminal Unit Kendaraan Bermotor Polresta Banjarmasin membekuk seorang murid SD berinisial MF (13) warga Kelayan A, Kota Banjarmasin.yang kedapatan mencuri sepeda motor merk Yamaha F1ZR dengan Nomor Polisi DA 4056 NM.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Andi Adnan SH Sik melalui Kanir V Kendaraan Bermotor, Aiptu Didik Suprianto di Banjarmasin, Senin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang masih berstatus murid SD berdasarkan laporan masyarakat.
Didik menceritakan, kronologis penangkapan berawal dari korban yang kehilangan sepeda motornya itu melihat bahwa, sepeda motor miliknya sedang berada di salah satu bengkel di kota Banjarmasin.
Saat dicek ternyata benar adanya, namun ketika pemilknya hendak mengambil terjadi keributan dengan MF.
Melihat keributan tersebut, melintas anggota polisi dan langsung menghampiri keributan tersebut, langsung saja MT dan korban langsung dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk dimintai keterang seputaran keributan tersebut.
Dari hasil keterangan kedua belah pihak ternyata MT terbukti telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban saat parkir di sebuah warung internet di jalan Pakpuran Raya pada Sabtu (15/10) sekitar pukul 20.00 wita.
Karena sudah adanya laporan polisi yang masuk langsung saja, polisi menangkap MT berserta barang bukti sepeda motor yang juga ikut diamankan sebagai tindak lanjut proses hukum nantinya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak Unit V Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, MT dijerat pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, jelas Dididk.
Sementara itu MT mengakui bahwa, ia mencuri sepeda motor yang parkir di Warnet tersebut dengan menggunakan kunci mobil yang didapat dari sebuah bengkel yang ada disebelah warnet tersebut.gun*C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.