Namun kita berharap, dengan pelimpahn tera tersebut dapat membantu pemkab/pemkot dalam menambah PAD mereka, dan pelaksanaan tera itu sendiri berjalan lancarBanjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalimantan Selatan H Suripno Sumas berpendapat, antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota perlu bersinergi, seiring pelimpahan kewenangan tera.
"Pelimpahan kewenangan tera dari Pemprov ke Pemkab/Pemkot merupakan keniscayaan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang pelaksaannya paling lambat 2017," ujarnya menjawab Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Selasa.
Namun yang menjadi pertanyaan, tutur wakil rakyat bergelar sarjana hukum dan magister hukum itu, sampai sejauhmana persiapan dan kesiapan Pemkab/Pemkot menerima atau melaksanakan pelimpahan kewangan tera tersebut.
Alumnus Univesitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu tampaknya meragukan kesiapan dan persiapan Pemkab/Pemkot untuk bisa melaksanakan dengan lancar atas pelimpahan kewenangan tera yang terkesan mendadak.
Sebagai salah satu solusi masalah kebelumsiapan Pemkab/Pemkot menerima pelimpahan tera tersebut, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kalsel itu menyarankan perlu bersinergi dengan Pemprov.
"Karena selain memiliki peralatan untuk tera, Pemprov juga memiliki sumber daya manusia atau petugas tera yang sudah bersertifikat - dianggap memiliki kemampuan dan profesional dalam melakukan tera," ujar pensiunan pegawai negeri sipil bidang perhubungan tersebut.
Sementara untuk pelimpahan atau hibah peralatan tera itu kepada Pemkab/Pemkot tidak memungkinkan, karena di Kalsel ada 13 kabupaten/kota, sedangkan jumlah peralatan tersebut sedikit, lanjut laki-laki kelahiran tahun 1949 dan berbintang Aquarius itu.
Dalam upaya mewujudkan hubungan atau kerja sama yang dalam penanganan tera tersebut, Komisi II DPRD Kalsel akan mengundang Pemkab/Pemkot serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) provinsi setempat..
Dengan didampingi Ketua Komisi II DPRD Kalsel Suwardi Sarlan SAg dari Partai Persatuan Pembangunan, dia membenarkan, perkiraan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprovnya akan berkurang, seiring pelimpahan kewenangan tera tersebut.
Berapa pendapatan dari tera per tahun dan kontribusi terhadap PAD Kalsel, mantan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu menyatakan tidak mengetahui, dan menyilakan bertanya kepada Disperindag provinsi setempat.
"Namun kita berharap, dengan pelimpahn tera tersebut dapat membantu pemkab/pemkot dalam menambah PAD mereka, dan pelaksanaan tera itu sendiri berjalan lancar," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
"Jadi terhitung 2017 kewenangan pelaksanaan tera di Kalsel berada pada Pemkab/Pemkot, seperti mera Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) serta alat pengukur lain, misalnya timbangan, meteran dan ukuran volume," demikian Suripno Sumas.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.