Karena sesuai peraturan perundang-undangan, sebelum pengesahan menjadi peraturan daerah (Perda), maka setiap Raperda harus mendapatkan fasilitasi Kemendagri terlebih dahulu,
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan menunda mengesahkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov setempat kepada PT Bank Kalsel, dalam rapat paripurna yang dipimpin ketuanya Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman di Banjarmasin, Kamis.

Ketua DPRD Kalsel menjelaskan, penundaan pengesahan Raperda penambahan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD) pemprov tersebut karena belum menerima fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

"Karena sesuai peraturan perundang-undangan, sebelum pengesahan menjadi peraturan daerah (Perda), maka setiap Raperda harus mendapatkan fasilitasi Kemendagri terlebih dahulu," ujar Noormiliyani yang akan mengakhiri jabatan sebagai Ketua DPRD Kalsel.

"Kita akan mengesahkan Raperda penambahan penyertaan modal pemprov kepada Bank Kalsel, kecuali sesudah menerima fasilitasi dari Kemendagri," lanjut "Srikandi" Partai Golkar yang mencalon Bupati Barito Kuala (Batola), Kalsel tersebut.

Sebagaimana keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel 25 September lalu menjadwalkan pengambilan keputusan persetujuan/pengesahan Raperda penambahan penyertaan modal pada rapat paripurna dewan tersebut, 6 Oktober 2016.

Nilai nominal penambahan penyertaan modal dalam Raperda

Yang mau disahkan menjadi Perda itu sebesar Rp25 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel 2016.

Semula dalam Raperda yang berasal dari eksekutif/Pemprov Kalsel, rencana penambahan penyertaan modal itu sebesar Rp150 miliar yang realisasinya secara bertahap selama empat tahun anggaran mulai 2016.

Tetapi sesudah melalui pembahasan yang cukup alot, perencanaan penambahan modal itu berubah menjadi dua tahun anggaran, yaitu 2016 dan 2017 masing-masing sebesar Rp25 miliar dan Rp40 miliar.

Pembatalan penyertaan modal itu sebesar Rp150 miliar dengan realisasi empat tahapan hingga tahun anggaran 2019, karena sulit memperkirakan kondisi ekonomi Kalsel khususnya sampai empat tahun mendatang.

Bahkan karena sulit menerka keadaan ekonomi mendatang dan kondisi keuangan yang belum memungkin, bukan cuma rencana penambahan modal Rp40 miliar pada 2017 yang menjadi tiada, dan Rp25 miliar pun yang teranggarkan dalam APBD Kalsel 2016, realisasinya tertunda.

Sementara alasan penundaan realisasi penambahan penyertaan modal sebesar Rp25 miliar guna menjaga agar struktur APBD Kalsel 2016 tidak terganggu membiayai pembangunan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini sebagai dampak pemotongan anggaran oleh pemerintah pusat.


Pewarta: Syamsudin Hasan
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026