Pelaku yang masuk DPO ini sering lolos dari sergapan polisi dan kali ini dia tertangkap beserta barang buktinya,Banjarmasin (Antara) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu, ineks, dan ganja yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus narkoba tersebut.
"Pelaku yang masuk DPO ini sering lolos dari sergapan polisi dan kali ini dia tertangkap beserta barang buktinya," kata Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Andik Eko Sik di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, pelaku mengendar barang haram itu diketahui bernama M Irwansyah alias Iwan Undang (40) warga Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara.
Iwan Undang ditangkap saat bersembunyi di kuburan muslimin yang berlokasi di Komplek Malkon Temon, Banjarmasin Utara.
"Iwan kami tangkap pada Selasa (27/9) siang sekitar pukul 14.00 WITA, berkat adanya informasi warga," tuturnya.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti hasil kejahatan Iwan Undang di antaranya, sabu-sabu seberat 31 gram, Ineks sebanyak delapan butir dan ganja seberat satu gram, timbangan elektrik dan uang yang diduga hasil penjualan sejumlah Rp1.100.000.
"Sejumlah barang bukti itu kami dapatkan di dalam rumahnya sebelumnya Iwan telah melarikan diri namun telah berhasil ditangkap," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu.
Untuk diketahui pelaku Iwan Undang itu merupakan target lama Polda Kalsel, sebelum Tim Buser Polsek Banjarmasin Utara yang langsung dipimpin AKP Andik menangkapnya.
Kapolsekta Banjarmasin Utara kembali mengatakan, sering lolosnya pelaku dari penangkapan saat digerebek ternyata di rumahnya telah dimodif khusus melarikan diri, itu dibuktikan karena ditemukan adanya pintu di bagian lantai belakang rumah dan pintu itu tembus langsung ke sungai.
"Saat ini Iwan Undang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," ujanya.
Hasil penyidikan sementara, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 6 tahun penjara.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.