Dua pegawai negeri sipil di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan diberhentikan secara tidak hormat karena tidak disiplin, ujar Sekretaris Daerah setempat, HM Riduan Darlan.
"Pemberhentian kedua PNS tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Disiplin Kepegawaian," katanya di Paringin, ibu kota Balangan, Kamis.
Menurut dia lagi, kedua PNS tersebut diberhentikan karena mereka telah mangkir masuk kerja yaitu melebihi 46 hari kerja dan merupakan pelanggaran disiplin berat.
PNS yang diberhentikan adalah staf salah satu kelurahan dan seorang lagi staf di salah satu dinas di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Keputusan pemberhentian tersebut ujarnya, telah melalui beberapa tahapan sebelum akhirnya di proses dan ditetapkan.
"Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengadukan ulah kedua PNS tersebut dimana mereka sangat sering tidak masuk kerja," katanya.
Laporan masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Inspektorat yang dilanjutkan oleh Tim Majelis Disiplin dan Pemberhentian PNS Kabupaten Balangan.
Dari hasil pemeriksaan kemudian diketahui bahwa kedua PNS tersebut telah mangkir tidak masuk kerja selama ratusan hari terhitung sejak 2010 lalu.
"Kita tidak bisa memberikan toleransi pelanggaran disiplin berat seperti itu. Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi PNS lain agar tidak ikut-ikutan dan mampu berlaku disiplin dalam bekerja," tambahnya.
Saat ini, pihak pemerintah daerah setempat sudah tidak lagi membayarkan gaji kedua PNS tersebut dan pemberhentian secara resmi akan dilakukan dalam waktu dekat ini, demikian HM Riduan Darlan.adi/B
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.