Kasubdin DLLAJ Dinas Perhubungan Kalsel, Ramonsyah, di Banjarmasin, Selasa, mengatakan, sejak berlakunya Perda nomor 3 pada Juni 2009 pihaknya telah menjerat sekitar 180 truk angkutan batu bara dan sawit karena melanggar ketentuan.
Pelanggaran terus terjadi karena sanksi yang diberikan kepada perusahaan tidak memberatkan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Mengantisipasi agar hal tersebut tidak terus terjadi, kata dia, kini tim pengamanan Perda 3/2008 bekerja sama dengan Polda Kalsel untuk saling memberikan informasi dan menelisik persoalan hingga akarnya.
Maksudnya, kata Ramonsyah, bila tim menemukan pelanggaran terhadap angkutan batu bara atau sawit hingga mendapatkan putusan pengadilan selanjutnya tim melaporkan masalah tersebut ke Polda Kalsel.
Setelah itu, tim Polda akan melakukan penyelidikan terhadap asal batu bara maupun sawit tersebut apakah dari perusahaan yang memiliki perizinan lengkap atau dari perusahaan ilegal.
"Sejak adanya kerja sama tersebut dalam dua minggu terakhir tim hampir tidak menemukan ada angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran," katanya.
Menurut Ramonsyah dari informasi yang masuk, pelanggaran Perda 3/2008 dibeberapa daerah justru banyak dilakukan oleh perusahaan penambangan ilegal.
Sesuai ketentuan Perda 3/2008, seluruh perusahaan batu bara di Kalsel wajib melintas dijalan khusus batu bara yang kini sebagian besar dalam proses penyelesaian pembangunan.
Kepala Biro Ekonomi Kalsel, Arbainsyah, mengatakan, dari 11 perusahaan pembangunan jalan batu bara dan "underpass" tinggal dua yang belum menyelesaikan pembangunan.
Dengan demikian, kata dia, kini Pemprov Kalsel kembali memberikan perpanjangan waktu untuk segera menyelesaikan pekerjaan yang sudah mencapai 50 persen lebih.
"Tinggal dua yang belum bisa menyelesaikan proyek pembangunan underpass, sisanya menunggu diresmikan," katanya.
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.