Pertama kali kami ringkus dua orang pelaku utamanya setelah dikembangkan berhasil meringkus komplotannya dalam satu jaringan,
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polresta Banjarmasin berhasil meringkus 10 orang pemuda yang diketahui masuk dalam satu komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering beraksi di wilayah kota setempat.

"Pertama kali kami ringkus dua orang pelaku utamanya setelah dikembangkan berhasil meringkus komplotannya dalam satu jaringan," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo Sik di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, pelaku utama dalam komplotan itu yang diringkus pertama kali diketahui berinisial IW (28) dan AR (18) keduanya warga Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

IW dan AR ditangkap pada Senin tanggal 28 Agustus 2016, malam, sekitar pukul 19.00 Wita, Jl. Pangeran Antasari depan Pasar Antasari, Banjarmasin Tengah.

Selanjutnya, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin di bawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Arief Prasetya Sik langsung melakukan pengembangan kasus.

Pada Selasa 29 Agustus 2016, dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, semua komplotan yang masuk dalam satu jaringan Curanmor itu satu persatu berhasil diringkus semua.

Untuk pelaku lainnya yang masuk dalam satu komplotan itu di antaranya berinisial MR (23) warga Jalan Kelayan Besar II Tanjung Pagar, HA (26) warga Jalan Kuripan Komp. Cempaka Putih.

Kemudian, FG (19) warga Tembus Mantuil Gg. Patimura Kel. Kelayan Selatan dan AH (35) Tukang Mekanik, warga Jalan Mutiara Indah Gang Baru Indah Kota Banjarmasin.

"Total pelaku yang kami tangkap berjumlah 10 orang dan mereka semua saling keterkaitan, di antara mereka ada juga penadah yang juga kami ringkus," ucap Wakapolresta di dampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya dan Kanit Ranmor Ipda Abdullah SH.

Terus dikatakannya, komplotan pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua itu hanya beraksi di wilayah Banjarmasin di antaranya di wilayah Komp. Perumahan Cemara Raya Blok B warna warni Rt.14 Banjarmasin, dan di Jalan Hayam Wuruk No. 113 Rt. 043 Kec. Banjarmasin Selatan.

Terusnya, di Jalan Sultan Adam Komp. H Iyus No. 46 Rt. 23 Kel. Sei Jingah Banjarmasin Utara dan di Jalan Samudra Komplek Beruntung Jaya depan warnet Hoki Pemurus Dalam Banjarmasin serta masih ada enam tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di kota ini.

"Modus mereka selalu beraksi di malam hari dengan sasaran sepeda motor yang parkir di depan rumah kosong (ditinggal penghuni)," tutur orang nomor dua di jajaran Polresta Banjarmasin saat menggelar kasus tersebut dihadapan media.

Pria lulusan Akpol angkatan 1994 itu juga mengatakan, ada 10 unit sepeda motor yang berhasil diamankan saat meringkus komplotan tersebut.

Sebanyak 10 unit sepeda motor itu darai berbagai merk dan warna di antaranya Honda Scoopy biru putih, Honda Scoopy putih, Honda Vario putih, Honda Revo, Satria F warna orange.

Lanjutnya, Honda Vario warna hitam, satu unit TV Led merk Sony 32 inci,satu unit Hp merk Cros warna putih, Honda Vario warna putih dan Honda Vario warna merah.

"Barang bukti hasil kejahatan mereka itu dijual kepada seorang penadah seharga Rp2,5 juta, kemudian uangnya dibagi rata," ujarnya.

Dwi sapaan akrab Wakapolresta, terus mengatakan, saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara kesepuluh pelaku pencurian kendaraan bermotor itu dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Gunawan Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2026