Ketiga pelaku antara lain PD (22 tahun), YS (26 tahun), dan KI (26 tahun), ketiganya tak berkutik lagi saat tertangkap tangan oleh Tim Gabungan dari Polsek Kandangan dan Buser Polres HSS.
Berawal adanya dari informasi masyarakat ke Polsek Kandangan tentang adanya perjudian Dadu di Desa Gambah Dalam, kemudian anggota Polsek Kandangan dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU H Gandi, bersama anggota buser Polres HSS berangkat menuju ke TKP.
Sampai di TKP selanjutnya dilakukan pengintaian, ternyata benar dibelakang rumah warga disemak semak orang berkerumun langsung dilakukan penangkapan dan berhasil megamankan 3 orang pelaku beserta dengan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai Rp 631.000,- ( enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah), 1 Lembar karpet yang dijadikan alas bermain judi dadu, 1 lembar lapak dadu, 6 biji dadu, 1 buah piring kecil, 1 buah tutup dadu , 1 buah handuk warna kuning, 1 buah topi warna hitam dan 1 buah accu beserta kabel dan lampu.
Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono membenarkan penangkapan para Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Kandangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Fathurrahman: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026