Mereka mendapat remisi bervariasi dan habisnya masa hukuman bertepatan peringatan hari ulang tahun RI ke-71 sehingga dinyatakan langsung bebas di hari kemerdekaan itu,
Martapura, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 19 narapidana warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika, Karang Intan, Kalimantan Selatan, langsung bebas bertepatan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71.

Kepala Lapas Khusus Narkotika Karang Intan Muhammad Hafil di Kota Martapura, Selasa mengatakan, kebebasan belasan narapidana itu bertepatan diberikannya remisi kepada mereka.

"Mereka mendapat remisi bervariasi dan habisnya masa hukuman bertepatan peringatan hari ulang tahun RI ke-71 sehingga dinyatakan langsung bebas di hari kemerdekaan itu," ujarnya.

Dijelaskan, diantara narapidana ada yang seharusnya bebas bulan September atau Oktober 2016, tetapi karena telah mendapatkan remisi sehingga bebasnya dari tahanan lebih cepat waktunya.

"Mereka langsung bebas dan tidak lagi menjadi penghuni lapas terhitung sejak Rabu (17/8). Harapan kami, mereka bisa kembali ke keluarganya maupun dan diterima masyarakat," pesannya.

Ia mengatakan, 19 narapidana yang langsung bebas dari hukuman penjara itu merupakan bagian dari 250 narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman bertepatan HUT RI 2016.

Disebutkan, 241 narapidana lainnya menerima remisi umum 1 (RU1) setelah sebelumnya diusulkan ke Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Kalsel dengan remisi bervariasi satu hingga lima bulan.

"Seluruh narapidana penerima remisi hukumannya dibawah lima tahun dan mereka sudah menjalani setengah dari masa hukuman serta berkelakuan baik sebagai syarat remisi," ungkapnya.

Dikatakan, pihaknya juga sudah mengusulkan remisi bagi narapidana yang hukumannya diatas lima tahun sebanyak 433 orang, tetapi masih belum disetujui Kemenkum dan HAM.

Disebutkan, ratusan narapidana itu terkena aturan pemerintah yakni PP 99 sebanyak 371 orang dan PP 28 sebanyak 62 orang sehingga pemberian remisi diusulkan ke pusat.

"Persetujuan bagi narapidana dengan masa hukuman diatas 5 tahun diberikan Direktorat Bina Pemasyarakatan, tetapi sampai sekarang kami belum menerima surat persetujuan," ujarnya.

Ditambahkan, penyerahan simbolis surat remisi rencananya diserahkan oleh Bupati Banjar Khalilurrahman di Lapas yang terletak di Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, Rabu siang.

Pewarta: Yose Rizal
Editor : Gunawan Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2026