Martapura, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 320 narapidana Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Martapura, Kalimantan Selatan mendapat remisi peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-72.
Kepala LPKA Klas I Martapura Tri Saptono Sambudi di Martapura, Kamis mengatakan, ratusan narapidana ada yang mendapat remisi umum 1 (RU 1) dan remisi umum 2 (RU 2).
"Remisi umum 1 yakni narapidana yang mendapat remisi bervariasi antara 1-6 bulan sedangkan remisi umum 2 langsung bebas tepat pada peringatan hari kemerdekaan ini," ujarnya.
Disebutkan, jumlah narapidana yang mendapat RU 1 sebanyak 294 orang dengan rincian penerima remisi 1 bulan sebanyak 74 orang, remisi dua bulan 100 orang, remisi 3 bulan 78 orang.
Penerima remisi 4 bulan sebanyak 26 orang, remisi 5 bulan 8 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang. Sedangkan penerima remisi umum 2 sebanyak 5 orang dan langsung bebas.
"Narapidan penerima remisi terkait PP 99 sebanyak 26 orang meliputi penerima remisi 3 bulan sebanyak 3 orang, remisi 4 bulan 17 orang dan penerima remisi 5 bulan sebanyak 6 orang," ujarnya.
Menurut dia, narapidana penerima RU 1 sudah menjalani setengah dari masa hukuman dan mereka merupakan pelaku tindak pidana khusus maupun pidana umum lainnya.
Dijelaskan, jumlah narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman sesuai dengan jumlah yang diusulkan LPKA Klas I Martapura ke Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Kalsel.
"Usulan kami, narapidana yang akan mendapat pengurangan masa hukuman memang sebanyak itu dan ternyata seluruh usulan disetujui sehingga mereka mendapat remisi," ucapnya.
Dikatakan, penyerahan surat remisi kepada ratusan narapidana dilakukan secara resmi Bupati Banjar Khalilurahman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Martapura, Kamis (17/8).
"Surat keputusan remisi diserahkan simbolis kepada perwakilan narapidana di Lapas Perempuan. Bagi mereka yang menerima remisi bebas, maka langsung bebas hari ini," katanya.***2***
Riza Fahriza
(T.KR-YRZ/B/R021/R021) 17-08-2017 23:12:36