Raperda penyelenggaraan kearsipan yang eksekutif itu sampaikan kepada DPRD Kalsel terkesan seperti `copy faste` dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 43 tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2012Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan menangguhkan pembahasan Raperda tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda penyelenggaraan kearsipan di Kalimantan Selatan (Kalsel) H Puar Junaidi S.Sos mengemukakan itu atas pertanyaan anggota Press Room DPRD provinsi setempat di Banjarmsin, Rabu.
Menurut mantan Ketua Komisi A (kini Komisi I) bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat sampaikan tidak spesifik.
"Raperda penyelenggaraan kearsipan yang eksekutif itu sampaikan kepada DPRD Kalsel terkesan seperti `copy faste` dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 43 tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2012," tuturnya.
Selain itu, seakan menyalin isi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 78 tahun 2012, lanjut anggota DPRD Kalsel tiga periode (periode terakhir sebagai pengganti antarwaktu) dari Partai Golkar tersebut.
Sebagai contoh dari Raperda penyelenggaraan kearsipan yang terdiri 139 pasal itu ada beberapa diktum yang pengaturannya lebih lanjut pada Peraturan Gubernur (Pergub).
Padahal menurut dia, eksekutif masih bisa menjabarkan apa-apa yang pengaturannya lebih lanjut itu dengan Pergub tersebut, asalkan mempunyai komitmen yang tinggi.
"Oleh karena terkesan seperti copi faste dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak ada muatan yang spesifik daerah Kalsel, sehingga kami anggota dewan yang tergabung dalam Pansus sepakat menangguhkan pembahasan Raperda penyelenggaraan kearsipan itu," katanya.
Berkaitan dengan penundaan pembahasan Raperda penyelenggaraan kearsipan itu, Pansus meminta agar Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel menyampaikan draft (konsep) beberapa Pergub yang berhubungan penyelenggaraan kearsipan di provinsi tersebut.
"Kalau Biro Hukum Setdaprov Kalsel bisa segera menyampaikan draft Pergub tersebut, maka dapat pula sesegeranya menjadwalkan pembahasan Raperda penyelenggaraan kearsipan," ujar politisi senior Partai Golkar itu.
"Jadi cepat atau tidaknya pembahasan lanjutan Raperda penyelenggaraan kearsipan itu tergantung kesiapan eksekutif atau dalam hal ini Biro Hukum Setdaprov setempat untuk memenuhi permintaan Pansus," demikian Puar Junaidi.
Sementara berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel yang juga hadir perwakilan eksekutif/Pemprov setempat untuk rapat paripurna buat pengambilan persetujuan anggota dewan terhadap Raperda menjadi peraturan daerah (Perda) dijadwalkan Agustus 2016.
Catatan komunitas wartawan parlemen atau Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel, sepanjang era reformasi sejak 1999, baru pertama kali penilaian anggota DPRD provinsi setempat yang menyatakan Raperda terkesan seperti copy faste dan menunda pembahasan dengan waktu tidak ditentukan.
Presiden JPC Kalsel Syamsuddin Hasan menyatakan salut dan mengapresiasi Pansus Raperda penyelenggaraan kearsipan yang bersikap kritis serta berani menangguhkan pembahasan Raperda yang sudah teragendakan itu.
"Sikap kritis dan keberanian Pansus tersebut hendaknya ditanggapi positif demi kualitas Perda itu sendiri. Tidak asal-asalan sehingga menimbulkan permasalahan di kemudian hari," lanjut mantan Ketua Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) Cabang Banjarmasin yang meliputi Kalselteng.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.