Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif di Kotabaru Rabu mengatakan, perlunya perbaikan sistem dan kebijakan dalam menumbuhkan sektor perekonomian masyarakat Bumi Saijaan khususnya dalam menarik investasi ke daerah, melalui reformasi birokrasi terkait perijinan.
"Belajar dari sejumlah daerah yang lebih maju, Kota Surabaya misalnya, besarnya PAD yang diterima dan begitu pesatnya pertumbuhan ekonomi karena pemerintah setempat membuat kebijakan yang mengarah pada mudahnya birokrasi dan perijinan," kata M Arif.
Diungkapkannya, bagi pemerintah memberikan pelayanan maksimal dengan segala kemudahan merupakan usaha pertama yang dilakukan, diantaranya dengan membuat kebijakan perijinan akan tuntas hanya dalam waktu tiga jam asalkan berkas dan syarat formal terpenuhi.
Bahkan untuk memudahkan bagi para pelaku usaha atau investor pada jenis usaha tertentu, mereka cukup mengurus secara online karena memang sudah didukung dengan sistem teknologi informasi (IT), dan semua itu tanpa dikenakan biaya administrasi atau free charge.
Strategi ini lanjut Arif, disambut baik oleh para pelaku usaha baik yang berskala besar, menengah bahkan usaha kecil, mereka dengan suka rela membuat perijinan sebagai bagian kelengkapan legal formal atas usaha mereka.
Lebih lanjut politisi Partai PPP ini menjelaskan, nilai positif perbaikan sistem dan kebijakan tersebut, akan meminimalisir bahkan menghapus praktik illegal yang dilakukan oknum birokrasi, karena setiap pengurusan perjinan tidak bersentuhan dengan orang atau petugas, tetapi cukup dengan online.
Bagi daerah, dengan majunya usaha maka bisa mengambil retribusi dari usaha tersebut hingga 10 persen. Bagi pengusaha hal itu sangat tidak masalah, karena hakikatnya telah dibebankan pada konsumen yang melekat pada harga produk yang dijualnya.
Kondisi ini sangat berbeda dengan di Kotabaru, cara pandang pemerintah melalui dinas-dinas, umumnya menjadikan sektor perijinan juga menjadi sumber pendapatan, sehingga mengharuskan para pelaku usaha yang hendak mengurus ijin untuk membayar biaya-biaya.
Akibatnya lanjut dia, masyarakat menjadi enggan untuk mengurus perijinan, selain harus menyiapkan dana, juga dari sisi waktu relatif lama, belum lagi kemungkinan adanya ulah oknum tertentu yang memungut di luar dari ketentuan.
"Sehingga banyak para pelaku usaha baik menengah dan kecil yang enggan mengurus ijin atas usaha mereka, sehingga peluang mendapatkan retribusi dari sektor ini menjadi hilang, karena keberadaan mereka tidak terdata secara formal," terang Arif.
Oleh karenanya, sehubungan denga permasalahan ini, legislatif melalui komisi terkait (Komisi I) segera mengagendakan rapat kerja bersama eksekutif melalui dinas terkait untuk membahas wacana perbaikan sistem dan kebijakan terkait perijinan di Kabupaten Kotabaru.
"Telah saya instruksikan atas nama pimpinan dewan, kepada Komisi I untuk mengundang dinas atau SKPD terkait untuk membahas akan dilakukannya perbaikan sistem dan kebijakan dalam perijinan di Kotabaru," tegasnya.
Pewarta: ShohibEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.