Seperti Pansus Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov kepada Bank Kalsel, mereka masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan menunda mengesahkan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) jadi peraturan daerah (Perda) provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.


Sebagaimana jadwal semula pengesahan dua Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada PT Bank Kalsel, serta Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan tersebut pada Rabu (27/7), namun mengalami penundaan hingga Agustus mendatang.

Wakil Ketua DPRD Kalsel Asbullah SH ketika dikonfirmasi membenarkan penundaan pengesahan dua Perda yang berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat itu.

Ia menerangkan, penundaan pengesahan kedua Perda tersebut karena masing-masing Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu masih dalam harmonisasi, terutama dengan peraturan yang lebih atas.

"Seperti Pansus Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov kepada Bank Kalsel, mereka masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Begitu pula Pansus Reperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan masih menunggu evaluasi Kemendagri melalui Direktorat Pembuatan Hukum Daerah (Dit PHD), kemudian baru harmonisasi dan pengesahan, demikian Asbullah.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Pansus Raperda penambahan penyertaan modal pemprov kepada Bank Kalsel Drs Hasan Mahlan menerangkan, bila selama 15 hari kerja tidak ada evaluasi/tanggapan dari Kemendagri, berarti sudah bisa disahkan.

"Tapi insya Allah, Agustus nanti Perda penambahan penyertaan modal pemprov kepada Bank Kalsel disahkan, dan kemungkinan pengesahannya bersamaan dengan Perda penyelenggaraan kearsipan," ujar politisi Partai Golkar tersebut.


Pewarta: Syamsduin
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026